Ramai Ojol Protes soal Bonus Hari Raya Cair Rp50.000, Wamenaker Beri Penjelasan Begini
Immanuel menjelaskan bahwa jumlah BHR ojol ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh pihak aplikator.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, memberikan tanggapan atas keluhan sejumlah pengemudi ojek online (ojol) mengenai besaran Bonus Hari Raya (BHR) yang dianggap terlalu kecil, yaitu sebesar Rp50.000.
Immanuel menjelaskan bahwa jumlah BHR ojol ditentukan berdasarkan kategori yang ditetapkan oleh pihak aplikator. Dia menegaskan bahwa pengemudi yang menerima Rp50.000 termasuk dalam kategori pekerja paruh waktu atau sambilan.
"Jadi, kenapa mendapatkan Rp50.000 itu? Karena pertimbangan mereka, mereka itu pekerja part-time. Jadi bukan benar-benar mereka yang ngojek beneran lah. Jadi mereka cuma sambilan, pekerja sambilan," ungkap Immanuel dalam kutipan yang diambil pada Rabu (26/3/).
Selain itu, Immanuel juga menambahkan bahwa pengemudi yang bekerja penuh waktu akan mendapatkan BHR yang lebih besar. Sebagai contoh, di beberapa platform seperti Maxim, BHR minimal yang diberikan kepada pengemudi mencapai Rp500.000, bahkan ada yang menerima hingga Rp1.000.000 atau lebih.
Di platform lain seperti Grab, Gojek, dan Indrive, rata-rata BHR yang diberikan berkisar antara Rp450.000 hingga Rp1.000.000, yang tergantung pada kategori serta kinerja masing-masing pengemudi.
Menurut informasi resmi dari Gojek, pengemudi di kategori tertinggi bisa menerima BHR sebesar Rp900.000 untuk roda dua dan Rp1.600.000 untuk roda empat. Sementara itu, Grab juga telah memberikan BHR kepada hampir setengah juta driver dengan besaran untuk roda empat di kategori tertinggi sebesar Rp850.000 untuk roda dua dan Rp1.600.000 untuk roda empat.
Sebelumnya, para pengemudi ojek online yang tergabung dalam Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) telah menyuarakan protes terkait BHR yang hanya dibayarkan sebesar Rp50.000 oleh aplikator. Hal ini menunjukkan adanya ketidakpuasan di kalangan pengemudi mengenai kebijakan yang diterapkan oleh perusahaan.
Kata Pengemudi Ojek Online

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menerima laporan mengenai seorang pekerja ojek online (ojol) yang hanya mendapatkan Bantuan Harian Rutin (BHR) sebesar Rp50.000. Angka tersebut sangat tidak sebanding dengan total pendapatan yang diperoleh pekerja tersebut selama satu tahun, yaitu mencapai Rp93 juta.
Immanuel menegaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan terus berkomunikasi dengan pihak aplikator untuk menemukan solusi terbaik bagi para pengemudi ojol. Dia berharap agar para pengemudi dapat mengerti bahwa jumlah BHR yang mereka terima ditentukan oleh kategori dan tingkat aktivitas kerja mereka.
“Nah, sebetulnya kalau menurut mereka, dari platform digital sebelumnya mereka nggak dapat. Tapi ya kami secara moral memberilah. Tapi kita kan juga berharap, kawan-kawan ojek online ini bisa melihat itu juga,” tutup Noel.
Sebagaimana diketahui, meskipun para pengemudi berstatus sebagai mitra, pemerintah dan aplikator telah sepakat untuk memberikan tunjangan menjelang hari raya dalam bentuk BHR. Penyaluran BHR ini akan dimulai dari tanggal 22 Maret hingga 24 Maret 2025.
Proses pencairan BHR oleh perusahaan aplikator dijadwalkan berlangsung dalam waktu kurang dari satu bulan setelah pemerintah meminta agar aplikator memberikan BHR kepada mitranya.
Perbandingan BHR antara Ojol Gojek, Grab, dan Maxim: Siapa yang Paling Besar?

Tunjangan Hari Raya (THR) yang sangat dinanti oleh para pengemudi ojek online (ojol) akhirnya terealisasi. THR yang dikenal juga sebagai Bonus Hari Raya (BHR) ini dibayarkan dengan jumlah yang bervariasi, tergantung pada kinerja masing-masing mitra ojol. Perusahaan-perusahaan seperti Grab Indonesia, Gojek, dan Maxim telah berhasil menyelesaikan pembayaran BHR kepada para pengemudinya. Pertanyaan yang muncul adalah, berapa besar BHR yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan tersebut?
Grab Indonesia
Grab Indonesia telah menyelesaikan proses pembayaran Bonus Hari Raya untuk mitra pengemudi mereka. Untuk Mitra Pengemudi Roda-4, besaran BHR berkisar antara Rp50.000 hingga Rp1.600.000, sementara untuk Mitra Pengemudi Roda-2, jumlahnya berkisar antara Rp 50.000 hingga Rp 850.000.
Besaran BHR ini disesuaikan berdasarkan pencapaian Mitra selama 12 bulan terakhir. Dalam menentukan siapa yang berhak menerima BHR, perusahaan juga mempertimbangkan kedisiplinan Mitra dalam mengikuti Kode Etik Grab. Bonus ini diberikan dalam bentuk tunai melalui saldo OVO Cash atau Dompet Tunai yang terhubung dengan akun GrabDriver masing-masing Mitra.
Direktur Utama Grab Indonesia, Neneng Goenadi, menjelaskan bahwa pemberian BHR ini telah diputuskan dengan pertimbangan yang matang untuk memastikan keadilan dan transparansi bagi semua Mitra, karena hanya Mitra yang memenuhi kriteria tertentu yang akan menerima BHR tersebut.
"Grab selalu berjuang di garis terdepan untuk Mitra Pengemudi dengan menghadirkan program yang benar-benar berdampak. Bonus Hari Raya (BHR) ini adalah langkah ekstra yang kami ambil untuk memberikan apresiasi kepada Mitra Pengemudi, yang sejatinya tidak masuk ke dalam manfaat tetap pekerja sektor ekonomi informal," kata Neneng dalam pernyataan resmi yang diterima oleh Liputan6.com.
"Kami ingin memastikan bahwa kontribusi mereka tetap mendapatkan penghargaan, terutama dalam momen spesial seperti Idulfitri. Ini adalah itikad baik kami sebagai bentuk apresiasi kepada Mitra yang telah bekerja keras setiap hari," tambahnya.
Bonus Hari Raya Gojek

Ade Mulya, yang menjabat sebagai Kepala Kebijakan Publik & Hubungan Pemerintah di GoTo, menyatakan bahwa pemberian BHR kepada mitra pengemudi Gojek adalah bentuk penghargaan bagi mereka yang menunjukkan kinerja aktif dan produktif.
"Pemberian dana ini bukan Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana untuk pekerja formal, namun merupakan kontribusi Gojek untuk mendukung Mitra Driver dalam merayakan Idul Fitri, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian bonus tambahan bagi mitra driver," jelas Ade Mulya dalam keterangan resmi yang dirilis pada hari Sabtu, 22 Maret 2025.
Gojek menerapkan prinsip keadilan dalam distribusi BHR dengan mengelompokkan penerima ke dalam lima kategori, di mana kategori Mitra Juara Utama merupakan yang tertinggi. Mitra yang terdaftar dalam kategori Mitra Juara Utama akan menerima BHR yang dihitung sekitar 20 persen dari rata-rata penghasilan bersih di kategori tersebut, dengan jumlah BHR yang diterima mencapai Rp 900.000 untuk Mitra roda dua dan Rp1.600.000 untuk Mitra roda empat.
Untuk memastikan manfaat ini dapat dirasakan oleh lebih banyak mitra, Gojek juga menyediakan empat kategori tambahan, yaitu Mitra Juara, Mitra Unggulan, Mitra Andalan, dan Mitra Harapan.
Besaran BHR yang diterima di setiap kategori ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas dan kontribusi, serta tetap mempertimbangkan kapasitas finansial perusahaan. Mitra Driver yang memenuhi syarat akan mulai menerima BHR ini pada tanggal 22 hingga 24 Maret 2025 melalui saldo GoPay Mitra.
Maxim

Aplikasi ojek online lainnya, Maxim Indonesia, telah diketahui memberikan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudinya. Penyaluran bonus ini dilakukan melalui kerjasama dengan Kementerian Ketenagakerjaan, yang menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan kesejahteraan para pengemudi.
Dirhamsyah, Direktur Pengembangan Maxim Indonesia, menyatakan bahwa kolaborasi dalam pemberian BHR bersama Kementerian Ketenagakerjaan merupakan dukungan nyata dari Maxim untuk menciptakan lingkungan kerja yang positif bagi pekerja lepas di sektor transportasi daring.
"Sinergi antara pemerintah, perusahaan, dan mitra pengemudi sangat penting untuk memastikan bahwa industri ini berkembang dengan adil dan berkelanjutan," ungkapnya.
Dia juga berharap agar pemerintah terus membangun komunikasi yang lebih baik dengan para pelaku ekonomi untuk menciptakan ekosistem kerja yang positif sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Untuk informasi lebih lanjut, BHR yang diberikan oleh Maxim berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 per orang, dengan tingkat keaktifan sebagai salah satu tolok ukur dalam pemberian bonus tersebut. Pada penyerahan Bonus Hari Raya tahun 2025 ini, Maxim akan memberikan bonus kepada mitra pengemudi yang aktif secara reguler, dengan mempertimbangkan produktivitas dan kinerja yang baik.
"Selain itu, pemberian Bonus Hari Raya juga ditujukan bagi pengemudi yang telah menjalin kemitraan dengan perusahaan selama lebih dari satu tahun," jelasnya.
Dengan langkah ini, Maxim berharap dapat terus meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para mitra pengemudi dalam menjalankan tugas mereka sehari-hari.