Bikin geram, empat pemerkosa ini bebas dari hukuman di dunia
Ada beberapa negara yang membebaskan pemerkosa asal dia mau menikahi korbannya.
Perbuatan keji para pemerkosa atau bisa disebut penjahat kelamin sudah sepantasnya diganjar dengan hukuman berat. Mereka sesungguhnya orang-orang pengecut yang tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya. Apa pun alasannya, para pemerkosa itu tidak boleh dibiarkan melenggang bebas dari hukuman.
Membiarkan pelaku kejahatan seperti pemerkosa bebas dari hukuman sama saja dengan kejahatan itu sendiri, sekaligus melecehkan kehormatan kaum hawa. Namun di beberapa negara ada para pemerkosa yang bisa bebas dari hukuman karena undang-undang menyatakan begitu. Dalam artian, pelaku pemerkosa bisa tidak dijerat hukum jika mau menikahi korbannya. Peraturan semacam ini tentu sungguh menggelikan tapi juga sangat keji di luar akal sehat.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan patung unta di Arab Saudi ditemukan? Sederet patung unta berukuran sesuai aslinya ditemukan pada 2018 lalu di Arab Saudi utara.
-
Siapa yang menemukan gua prasejarah di Arab Saudi? Pusat Penelitian Australia untuk Evolusi Manusia (ARCHE) Universitas Griffith, bekerja sama dengan mitra internasional, membuat terobosan baru dari eksplorasi pengaturan bawah tanah, termasuk gua tabung dan lava, yang sebagian besar isinya merupakan reservoir (wadah menyimpan cairan) arkeologi yang belum dimanfaatkan di Arab.
-
Kapan Saipul Jamil berangkat ke Arab Saudi? Saipul berangkat bersama kelompok terbang awal dari Indonesia. Ia sudah berada di Arab Saudi sejak beberapa hari yang lalu.
Siapa saja para pemerkosa yang tercatat pernah bebas dari hukuman? Berikut empat di antaranya:
Penjahat kelamin ini melenggang bebas dari hukuman
Pengadilan Tinggi di India membebaskan Manikandan, pelaku pemerkosa, setelah banding dia dikabulkan dengan alasan tindakan asusilanya itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Situs Asia One melaporkan, Rabu (9/7), Manikandan sebelumnya didakwa hukuman penjara sepuluh tahun karena memperkosa seorang perempuan asal Salem. Namun setelah menyatakan banding, Pengadilan Tinggi Madurai di Tamil Nadu mengurangi hukuman penjara dia menjadi hanya delapan bulan, masa yang sudah dia jalani dalam penahanan.
Fakta dalam kasus itu mengungkapkan beberapa tahun lalu Manikandan pernah menjalin hubungan dengan perempuan 21 tahun itu. Tapi kemudian dia mencampakkannya.
Hakim pada pengadilan di Salem sebelumnya memvonis Manikandan dengan hukuman penjara sepuluh tahun dan denda Rp 9 juta.
Pengusaha Saudi ngaku tak sengaja bersetubuh bebas dari hukuman
Pengusaha asal Arab Saudi, Ehsan Abdulaziz, dinyatakan bebas dari tuduhan pemerkosaan di Pengadilan Soutwark Crown, Ibu Kota London, Inggris, yang digelar kemarin. Abdulaziz dilaporkan ke polisi oleh gadis 18 tahun yang diajak ke apartemennya pada 7 Agustus tahun lalu, sepulang minum-minum. Si gadis mengaku disetubuhi paksa pada dini hari, di tengah pengaruh alkohol.
Di persidangan, pengusaha 46 tahun itu mengakui mengajak si gadis pulang bersama temannya yang sudah berusia 24 tahun. Kepada hakim, Abdulaziz menyatakan sejak bertemu di bar, dia berencana berhubungan seks dengan rekan si gadis. Dia mengajak wanita muda itu sekadar untuk meramaikan acara minum-minum di apartemennya, kawasan Maida Vale, London Barat.
The Daily Mail melaporkan, Rabu (16/12), selesai berhubungan badan dengan teman gadis itu, Abdulaziz mengaku berjalan sempoyongan ke sofa di ruang tamu. Di situ, gadis yang mengaku diperkosa sedang tidur. Dalam keterangan kepada hakim, Abdulaziz sebetulnya ingin membangunkan gadis yang menjadi tamunya itu.
"Tapi kemudian saya terjatuh ke badannya lalu menindih perempuan itu," kata Abdulaziz.
Hasil pemeriksaan rumah sakit menunjukkan bahwa ada cairan mani sang pengusaha properti itu di dalam tubuh korban. Abdulaziz berdalih, ketika jatuh tangannya tak sengaja merogoh kemaluan si gadis. "Kemungkinan itu mani saya setelah berhubungan badan dengan rekannya yang satu lagi," kata sang pengusaha.
Abdulaziz selama 20 tahun terakhir rutin pulang pergi London-Riyadh untuk mengurusi bisnisnya. Dalam pembelaannya, pria yang sudah cerai dengan sang istri dan punya satu putra ini mengaku tak pernah sembarangan berhubungan badan. Dia mengklaim aksinya meniduri dua gadis dalam semalam tahun lalu adalah yang pertama terjadi.
"Saya selalu menghormati perempuan, saya juga punya adik perempuan. Saya tidak pernah memaksa apapun malam itu," kata Abdulaziz.
Jaksa Jonathan Davies sempat mempertanyakan alibi Abdulaziz. "Apakah mungkin, anda, pria dewasa 46 tahun, tahu ada perempuan muda di ruang tamu anda lalu berjalan begitu saja telanjang bulat?"
"Saya tidak ada niat apapun. Saya dalam pengaruh alkohol, itu apartemen saya, lalu saya lihat gadis itu tidur di sofa, sehingga saya ingin membangunkan," balas Abdulaziz.
Hakim Martin Grifftiths yang memimpin persidangan kemudian menyatakan Abdulaziz bebas, karena tak cukup bukti ada pemaksaan. Kalaupun sang pengusaha Saudi dan gadis itu benar-benar bersetubuh, mengingat kondisinya, lebih mirip suka sama suka.
Dipaksa menikahi pemerkosanya, gadis Maroko pilih bunuh diri
Insiden tragis terjadi di Kota Tangier, Maroko, saat gadis 16 tahun tewas setelah nekat menenggak racun tikus. Dia memutuskan bunuh diri karena pejabat Pengadilan Negeri Tangier menyuruh dia menikah dengan lelaki yang memperkosa dirinya tahun lalu.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Kamis (15/3/2012), gadis bernama Amina Filali itu sebenarnya sudah melaporkan pemerkosaan yang menimpa dia kepada polisi, tidak lama setelah kejadian. Namun, dalam sidang, pihak keluarga mengaku jaksa menyuruh mereka menyelenggarakan pernikahan saja.
Setelah pernikahan paksa terjadi, nasib Amina tidak berubah. Suaminya kerap memukuli dia. Sehingga akhir pekan lalu dia terpaksa mengakhiri hidupnya.
Kisah tragis Amina yang dipublikasikan media lokal Tangier segera menjadi isu nasional. Pegiat hak asasi dan perempuan marah besar. Mereka segera menggalang dukungan dari pelbagai pihak menuntut pemerintah mengubah hukum pidana dan perkawinan Maroko.
Sejak Selasa lalu, muncul beragam petisi di jejaring sosial yang bersimpati pada cerita Amina. Kini para pegiat hak asasi sedang menyerang pasal yang menjadi biang kerok.
Menurut pasal 475 Undang-undang Pidana Maroko, pelaku penculikan di bawah umur boleh menikahi korbannya. Di Maroko, perempuan tidak perawan lagi dianggap aib. Sehingga banyak orang tua lebih memilih mempertahankan kehormatan keluarganya daripada menganggap tindakan si pemerkosa sebagai kejahatan.
Salah seorang pegiat hak asasi, Abadila Maaelaynine, menyatakan pasal yang melindungi para pemerkosa itu hanya memikirkan kehormatan keluarga perempuan yang menjadi korban. "Hak Amina direnggut oleh tradisi dan juga oleh pasal 475 itu," kata Maaelaynine.
Bila pilihan menikahi korban sebagai bentuk tanggung jawab itu bisa dihapuskan, pelaku pemerkosaan dapat dituntut minimal lima tahun penjara. Bahkan, bila korban di bawah umur, seperti kasus Amina, sebetulnya si pemerkosa bisa mendekam di balik jeruji hingga dua dekade.
Maroko telah memperbaiki aturan itu pada 2004 sebagai upaya menghormati hak-hak perempuan, tapi para pegiat hak asasi masih belum puas. Selain nikah paksa, hak perempuan Maroko sering dilanggar bila dia tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa. Akibatnya, dia bakal dituntut balik oleh pelaku.
Pemerkosa di Somalia dinyatakan bebas oleh pengadilan banding
Pengadilan banding Somalia mencabut dakwaan atas seorang korban pemerkosaan yang sempat dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Perempuan berusia 27 tahun itu dan seorang wartawan yang mewawancarainya dinyatakan bersalah pada Februari 2013 oleh pengadilan di ibukota Mogadishu dengan dakwaan menghina lembaga negara, seperti dilansir BBC.
Namun hakim pengadilan banding memutuskan dakwaan jaksa tidak memiliki bukti yang cukup untuk menyatakan korban yang mengaku diperkosa oleh aparat keamanan tersebut telah menghina lembaga negara.
Bagaimanapun wartawan Abdiaziz Abdinur Ibrahim -yang tidak sampai memberitakan kasus pemerkosaan itu- tetap dijatuhi hukuman penjara walau dikurangi menjadi enam bulan.
Jaksa penuntut mengatakan korban mendapat bayaran dari Abdinur untuk berbohong dan dinyatakan bersalah karena hakim menyimpulkan bukti-bukti medis -yang masih diperdebatkan- tidak mendukung pengakuan korban.
Hukuman atas keduanya memicu kemarahan kelompok hak asasi dan para wartawan, yang berpendapat dakwaan atas mereka bermotif politik.
Sekjen PBB, Ban Ki-Moon, juga ikut mengecam keputusan bulan lalu tersebut dengan mengatakan 'amat kecewa'.
Abdiazis Abdianur Ibrahim ditangkap Januari lalu karena dianggap mengumpulkan bahan-bahan untuk laporan TV al-Jazeera tentang pemerkosaan di tempat pengungsi.
Dia pernah bekerja di berbagai stasiun radio Somalia maupun kantor berita internasional namun al-Jazeera menegaskan Abdianur tidak pernah terlibat dalam berita kasus pemerkosaan yang dipermasalahkan.
Penasehat hukumnya mengatakan mereka tidak pernah diberi kesempatan untuk menghadirkan saksi-saksi ke dalam sidang.
Keputusan untuk tetap memenjarakan Abdianur dikecam oleh organisasi hak asasi yang bermarkas di New York, Human Right Watch, HRW.
"Pengadilan banding kehilangan kesempatan untuk meluruskan hal yang sama sekali salah," tutur Direktur HRW untuk Afrika, Daniel Bekelele, dalam pernyataannya.