BNP2TKI akan tuntut penganiaya TKI di Hong Kong
TKI itu pulang ke tanah air pada Kami pekan lalu dan langsung harus dirawat intensif di rumah sakit.
Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) akan menuntut pengguna jasa TKI bernama Law Wan Tung, akibat ulahnya menganiaya TKI bernama Erwiana Sulistyaningsih, 22 tahun, di Hong Kong.
Dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Selasa (14/1), BNP2TKI menyatakan Erwiana Sulistyaningsih adalah warga Desa Pucangan, Kecamatan Ngrambe, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Dia bekerja sebagai Penata Laksana Ruma Tangga (PLRT) di Apartemen J 38F Blok 5 Beverly Garden 1, Tong Ming Street, Tesung, O Kowloon, Hong Kong. Dia diberangkatkan PT Graha Ayu Karsa, Tangerang, Banten pada 15 Mei 2013.
BNP2TKI sudah mengutus dua orang staf pada Ahad kemarin, yaitu Kasi Prasarana Fasilitasi Perlindungan dan Kerjasama Antarlembaga untuk melihat kondisi Erwiana di Rumah Sakit Ama Sehat, Sragen, Jawa Tengah dan menemui orangtuanya sekaligus memberikan dana bantuan sosial untuk meringankan beban keluarga.
Erwiana kembali ke tanah air pada Kamis (9/1) dan setelah tiba di rumahnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan intensif.
Erwiana mengalami luka fisik di kaki, tangan, dan di bokongnya. Ketika pulang dia harus memakai pampers di pesawat.
BNP2TKI pada Senin kemarin mengirimkan surat ke Konsulat Jenderal RI di Hong Kong untuk pemberitahuan tuntutan. KJRI Hong Kong telah melaporkan pula bahwa Kepolisian Hong Kong telah mendatangi dan memeriksa pengguna jasa TKI yang menganiaya tersebut. Saat ini BNP2TKI sedang menunggu laporan medis berupa visum atas kekerasan yang dialami Erwiana.
Di luar itu, BNP2TKI sedang mengonfirmasi hak-hak lain yang harus diterima Erwiana seperti asuransi dan sebagainya, termasuk gajinya selama di Hong Kong.
Pemulihan kesehatan Erwiana diperlukan untuk dipanggil oleh pengadilan Hong Kong terkait gugatan pemerintah atas nama Erwiana Sulistyaningsih yang akan segera diajukan. BNP2TKI juga telah mempersiapkan keberangkatan Erwiana ke Hong Kong untuk keperluan saksi korban.