Ditekan Australia soal hukuman mati, ini serangan balik Indonesia
Australia ingin memboikot pariwisata Indonesia jika tetap menjalankan hukuman mati bagi terpidana narkoba.
Pemerintah Australia meminta pemerintah Indonesia untuk membebaskan kedua warganya dari eksekusi mati. Mereka meminta dengan berbagai cara agar pemerintah Indonesia mengabulkan permohonan mereka.
Cara-cara yang digunakan Australia dari yang paling sopan hingga tak tahu malu. Mereka memulai dengan memberikan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo.
-
Kapan Timnas Indonesia bermain melawan Australia? Setelah menunjukkan penampilan gemilang bersama Timnas Indonesia dalam pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, pada Selasa malam (10/9/2024), Maarten Paes tidak bisa menahan keinginannya untuk menikmati nasi rendang.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Australia? Setelah bertanding di Arab Saudi, Timnas Indonesia akan segera kembali ke Jakarta untuk mempersiapkan pertandingan melawan Australia di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada Selasa, 10 September 2024.
-
Kapan Timnas Indonesia melawan Australia? Pada Selasa, 10 September 2024, Skuad Garuda menunjukkan performa yang solid dengan menahan Australia 0-0 di Stadion Utama Gelora Bung Tomo (SUGBK).
-
Kapan Timnas Indonesia akan menghadapi Australia? Matchday 2 - 10 September 202419:00 WIB - Indonesia bertanding melawan Australia - disiarkan di RCTI dan Vision+
-
Kapan Timnas Indonesia akan bertanding melawan Australia? Indonesia akan bertanding melawan Australia dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026. Pertandingan ini dijadwalkan berlangsung di Stadion Utama Gelora Bung Karno Jakarta, pada Selasa (10/09).
Lantaran ditolak, mereka mulai dengan cara yang sedikit 'liar', hingga puncaknya mereka ingin memboikot pariwisata Indonesia, khususnya Bali.
Namun pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Tak mau ambil pusing dengan segala ancaman Australia, Indonesia tetap akan melakukan eksekusi tersebut.
Berbagai pernyataan yang disampaikan pemerintah Indonesia, khususnya Kementerian Luar Negeri, menjadi semacam serangan balik terhadap ancaman Australia. Mulai dari jubir kemenlu, dubes, hingga menlu memberikan komentarnya.
Berikut pernyataan-pernyataan dari pemerintah saat menyerang balik Australia seperti yang berhasil dirangkum merdeka.com:
Wamenlu sebut Australia lebay
Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia A. M. Fachir menyatakan Australia terlalu berlebihan lantaran sampai berniat memboikot pariwisata Indonesia.Â
Hal ini dia lakukan untuk menanggapi pernyataan Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop.Â
Bagi Fachir, Indonesia tetap saja akan melakukan eksekusi mati lantaran saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba.Â
"Mereka (Australia) terlalu berlebihan menanggapi hal ini (eksekusi mati)," ujar Fachir saat ditemui wartawan usai bertemu dengan Wamenlu Sudan, Senin (16/2).
Hukuman mati tidak bertentangan dengan hukum internasional
Dubes Indonesia untuk PBB Desra Percaya, mengatakan hukuman mati merupakan hukuman positif di Indonesia. Hal ini dia ungkapkan membalas pernyataan Juru bicara PBB Stephane Dujarric mengenai eksekusi terhadap terpidana kejahatan narkoba.Â
"Ini hukum positif di Indonesia, tidak bertentangan dengan hukum internasional," ujar Desra dalam rilis seperti dikutip merdeka.com, Minggu (15/2).Â
Pekan lalu, Sekjen PBB Ban Ki-moon minta pemerintah Indonesia untuk segera menghapuskan hukuman mati lantaran tak berperikemanusiaan. Ini berkaitan dengan dukungan PBB agar dua WN Australia yang hendak dieksekusi mati diampuni.
Kemlu: Protes hukuman mati sudah terlambat
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir mengatakan protes akan hukuman mati sebenarnya sudah terlambat, lantaran pemerintah Indonesia tidak akan mengabulkan permintaan pembatalan atau pembebasan dari hukuman mati. Seperti yang dilakukan oleh Australia.Â
"Mereka telat kalau baru protes sekarang, kenapa tidak dari kemarin saat baru diputuskan bersalah?" ujarnya di ruang Palapa Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2).
Baginya, pemerintah Indonesia tidak akan berdiam diri. Indonesia tetap akan melakukan eksekusi mati tersebut
Menlu: Hukum di Indonesia tak bisa digugat negara lain
Menteri Luar Negeri Indonesia Retno L.P Marsudi mengatakan Indonesia akan tetap mengeksekusi terpidana mati narkoba walaupun kecaman datang dari berbagai negara hingga PBB. Menurut pemerintah Indonesia, hukuman mati ini merupakan hukum positif.
"Ini hukum positif dan merupakan hasil keputusan dari kasus kriminal serius, yaitu pengedaran narkoba. Saat ini Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," ujarnya memberikan pernyataan dalam jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Selasa (17/2).
Menlu juga katakan hukuman mati merupakan hukum legal di Indonesia dan dibuat berdasarkan sistem yudisial Indonesia yang mandiri. Dengan tegas Menlu juga mengatakan, hukum yang ada di Indonesia tidak bisa diganggu gugat bahkan oleh negara manapun.
Hal ini menyindir Australia yang meminta pembebasan kedua warga negaranya dari hukuman mati. Demi membebaskan warganya, pemerintah Australia bahkan mengancam akan memboikot pariwisata Indonesia.