Kemlu: Senjata selundupan di Sudan bukan milik pasukan Indonesia
Kemlu: senjata selundupan di Sudan bukan milik pasukan Indonesia. Kabar mengenai penangkapan pasukan penjaga keamanan Indonesia di Sudan karena menyelundupkan senjata telah diterima pemerintah. Kendati demikian, informasi yang didapat masih janggal dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Kabar mengenai penangkapan pasukan penjaga keamanan Indonesia di Sudan karena menyelundupkan senjata telah diterima pemerintah. Kendati demikian, informasi yang didapat belum dapat dipastikan kebenarannya.
"Kami sudah mendapatkan informasi mengenai kejadian tersebut. Tetapi, masih ada beberapa kejanggalan informasi awal yang diterima," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, melalui keterangan yang diterima merdeka.com, Senin (23/1).
"Informasi awal yang kita terima dari pasukan Polisi Indonesia bahwa barang tersebut bukan miliki Pasukan Polisi Indonesia," sambung pria akrab disapa Tata tersebut.
Tata menuturkan, saat ini Duta Besar RI di Khartoum sudah berada di tempat penahanan untuk memberikan pendampingan. Selain itu, tim Polri juga akan segera berangkat untuk memberikan bantuan hukum.
"Dubes RI di Khartoum sudah berada di lokasi untuk memberikan pendampingan kepada pasukan polisi Indonesia.
Tim Polri juga akan segera berangkat untuk memberikan bantuan hukum dan mencari kejelasan dari permasalahan," papar Tata.
Sebelumnya, pasukan penjaga perdamaian Indonesia yang tergabung dalam Misi Penjaga Perdamaian di Darfur (UNAMID) telah ditangkap di Bandara Al Fashir, Sudan Jumat (20/1) lalu.
UNAMID sendiri merupakan merupakan pasukan yang dikerahkan untuk menghentikan kekerasan terhadap warga sipil di wilayah barat Sudan sejak Desember 2007 lalu.
Mereka diduga menyelundupkan 29 senapan Kalashnikov, empat senjata tembak, enam senjata GM3, 61 pistol berbagai jenis, serta amunisi dalam jumlah besar.
Saat ini pihak UNAMID bersama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tengah melakukan investigasi lebih lanjut mengenai hal ini.
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Bagaimana PBB menyatakan kesiapan mereka dalam memenangkan Prabowo dan Gibran? Sekjen Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor menegaskan partainya siap memenangkan Prabowo dan Gibran di Pemilu 2024.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana cara mengajukan keringanan PBB di Jakarta? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.