Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook
Mufti Mesir keluarkan fatwa haram beli 'likes' Facebook. Fatwa itu secara khusus mengutuk perbuatan membeli 'likes' di Facebook untuk menambah jumlah pengikut (follower).
Mufti Agung Mesir Shawki Allam mengeluarkan fatwa melarang umat Islam membeli 'likes' Facebook karena lasan bertentangan dengan syariat Islam.
Dilansir dari laman Middle East Monitor, Kamis (19/4), fatwa Allam itu dipublikasikan di laman Facebook Darul Ifta Misriyyah, lembaga yang bertugas mengeluarkan fatwa. Allam mengutuk perbuatan membeli 'likes' Facebook seraya mengutip hadits Nabi Muhammad yang berbunyi 'barang siapa menipu maka dia bukan termasuk golonganku'.
-
Kenapa mengemis online diharamkan menurut fiqih? Alasan diharamkannya adalah memiliki unsur mengeluh terhadap pemberian Allah SWT, terdapat unsur menghinakan martabat diri sendiri kepada selain Allah SWT, dan terdapat sikap menyakiti kepada orang yang dimintai.
-
Modus penipuan apa yang dilakukan di akun Facebook palsu Jusuf Hamka? Melansir dari Kominfo, informasi yang beredar merupakan modus pencurian data ataupun terhubung dengan pinjaman online ilegal.
-
Kapan mengemis online diperbolehkan menurut fiqih? Namun dalam beberapa kondisi, diperbolehkan mengemis hanya jika dalam keadaan dharûrat (terdesak) atau hajat (kebutuhan) penting yang hampir mencapai taraf darurat.
-
Apa hukum meminta-minta (mengemis) secara online menurut fiqih? Menurut hukum fiqih, meminta-minta (mengemis) dengan sengaja adalah tidak diperbolehkan (haram).
-
Kapan umat Muslim membaca doa memasukki Masjidil Haram? Sampai di Makkah Ketika hendak melihat Kabah, tentu kita harus memasukki Masjidil Haram.
-
Bagaimana cara menghiasi media sosial dengan status Facebook yang kekinian? Ada banyak sekali status FB kekinian yang bisa ditulis dalam akun pribadimu. Status FB ini akan membuat FB-mu semakin penuh dengan keceriaan, keromantisan dan kekinian.
Fatwa itu secara khusus mengutuk perbuatan membeli 'likes' di Facebook untuk menambah jumlah pengikut (follower).
"Kalau 'likes' itu palsu atau dibuat secara elektronik dan tidak menggambarkan individu sebenarnya maka itu bisa dianggap sebentuk penipuan," kata dia.
Namun Allam mengungkapkan fatwa itu tidak melarang umat untuk menyebarkan konten Facebook secara umum.
"Menyebarkan konten diizinkan dalam syariat selama untuk mempromosikan akun, sebuah produk, laman atau karya tulis dengan tujuan supaya pesan tersampaikan ke khalayak dengan imbalan uang," jelas dia.
Ini bukan kali pertama Allam mengeluarkan fatwa terkait soal teknologi. Awal tahun ini, menurut laman Ahram Online, Allam menyatakan membeli dan menjual Bitcoin atau uang virtual jenis lain terlarang dalam Islam. Dia mengatakan perbuatan itu sama saja dengan berjudi.
Baca juga:
Pemuda Mesir kayuh sepeda ke Rusia demi dukung timnas di Piala Dunia
Lebih dari sejuta rakyat Mesir pilih pesepak bola Muhamad Salah dalam pilpres
Diwarnai politik uang, Abdul Fattah al-Sisi kembali terpilih jadi presiden Mesir
Prediksi Portugal vs Mesir 24 Maret 2018
Jam tangan langka milik Raja Farouk Mesir akan dilelang minggu ini
122 Pelajar Indonesia ditipu sindikat pengirim calon mahasiswa Al Azhar Kairo