Qatar Airways bakal pecat pramugari jika hamil
Sekitar 80 persen pekerja Qatar Airways adalah perempuan.
Organisasi Buruh Internasional (ILO) mendesak maskapai Qatar Airways untuk mencoret perjanjian kerja yang menyatakan perusahaan bisa memecat pramugari jika mereka hamil.
"Perusahaan punya hak untuk secara otomatis membatalkan kontrak kerja sebagai kru pesawat jika Anda hamil," demikian bunyi perjanjian kerja dari maskapai milik pemerintah Qatar itu, seperti dilansir surat kabar the Daily Mail, Kamis (18/6).
Serangkaian keluhan dari pekerja maskapai itu memicu penyelidikan dari ILO. Hari ini ILO menyatakan kontrak kerja itu melanggar aturan diskriminasi dalam lapangan kerja yang sudah disepakati 172 negara selama 57 tahun.
ILO juga meminta Qatar Airways membatalkan aturan yang melarang pramugari diantar dan dijemput bekerja bukan oleh suami atau keluarganya.
Direktur Eksekutif Qatar Airways Akbar Al Baker menuding ILO melakukan balas dendam terhadap negara dan maskapainya.
"Saya tidak peduli dengan ILO. Saya bekerja untuk kesuksesan maskapai," kata dia.
Sebanyak 80 persen dari kru pesawat Qatar Airways adalah perempuan dan 90 persen di antaranya adalah pekerja migran.
Pemerintah Qatar mengatakan sejumlah komplain kepada maskapai itu berasal dari kelompok minoritas yang tidak jelas dan mereka menuduh berdasarkan perjanjian kontrak kerja yang belum direvisi. Perjanjian kontrak kerja yang baru sudah berlaku sejak Desember lalu.
Sejak perjanjian kontrak baru itu diterapkan, tidak ada pramugari hamil yang dipecat.