Singapura gugat 5 perusahaan Indonesia sebagai pemicu bencana asap
Incaran utama Badan Lingkungan Singapura adalah Asia Pulp & Paper, anak usaha konglomerasi Sinarmas
Pemerintah Singapura menempuh jalur hukum, menguggat lima perusahaan bidang produksi kertas dan sawit Indonesia. Kelima korporasi itu dinilai bertanggung jawab atas pembakaran lahan yang membuat negara kota itu mengalami bencana asap dua pekan terakhir.
Seperti dilaporkan ABC Net, Minggu (27/9), Singapura akan menggunakan dasar hukum UU Asap Lintas Negara yang dibuat pada 2014. Berbekal beleid itu, perusahaan lokal maupun asing dapat dijerat dengan pasal pencemaran lingkungan, dendanya maksimal USD 1,95 juta (setara Rp 28,6 miliar).
-
Kapan Singapura merdeka? Singapore Independence Day was on the 9th of August 1965.
-
Kapan Klenteng Hong San Kiong dibangun? Dibangun tepat pada tahun 1700, setiap hari raya imlek Klenteng Hong San Kiong selalu dipenuhi oleh pengunjung yang ingin melihat pertunjukan yang barongsai dan wayang potehi yang diselenggarakan oleh pengelola klenteng.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Apa yang diekspor ke Singapura? Sebanyak 557.280 butir telur ayam konsumsi diekspor ke Singapura dengan nilai SGD 101.730 atau setara Rp 1,15 M.
-
Kapan Sawah Segar Sentul buka? Sawah Segar Sentul buka setiap Selasa–Minggu pukul 09.00-18.00 WIB saat weekdays. Saat weekend, buka pukul 08.00-18.00 WIB.
-
Kapan Hari Sirkus Sedunia diperingati? Hari Sirkus Sedunia yang diperingati setiap tanggal 17 April, adalah sebuah perayaan internasional yang didedikasikan untuk menghormati dan mengapresiasi seni pertunjukan sirkus serta para pemain dan seniman yang terlibat di dalamnya.
Buruan utama Singapura adalah Asia Pulp and Paper (APP) anak perusahaan grup konglomerat Sinarmas.
Selain APP, Singapura menggugat pula Rimba Hutani Mas, Sebangun Bumi Andalas Wood Industries, Bumi Sriwijaya Sentosa, dan Wachyuni Mandira. Selain diyakini otoritas Singapura membakar lahan, kelima perusahaan itu dinilai tidak serius memadamkan api di wilayah kerja mereka.
Badan Lingkungan Singapura (NEA) telah mengirim surat resmi, khususnya kepada APP, supaya menjelaskan apa saja bukti mereka tidak membakar lahan. APP memiliki unit usaha di Singapura, sehingga bisa disidik secara hukum.
Menteri Lingkungan dan Sumber Daya Air Singapura, Vivian Balakrishnan mengumumkan lima perusahaan tersangka utama pembakar lahan itu akhir pekan lalu. Dia mengatakan bukti awal menunjukkan tindakan beberapa korporasi tidak dapat ditolerir lagi.
Sepekan terakhir, warga Singapura menghirup kualitas udara yang membahayakan akibat asap.
"Asap ini bukan bencana alam, melainkan kelalaian manusia yang tidak bisa ditoleransi," kata Vivian.
Kepada the Strait Times kemarin (27/8), APP mengaku akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang digelar NEA. Namun perusahaan milik keluarga taipan Eka Tjipta Widjaja ini membantah meraih keuntungan dari kebakaran hutan.
"Adanya kebakaran lahan justru menimbulkan ongkos dan menyedot sumber daya yang besar dari perusahaan kami," kata juru bicara APP.
Bukan kali ini saja APP berurusan dengan hukum Singapura. Pada 2001, Komisi Persaingan Usaha Singapura (CAD) memeriksa perusahaan Sinarmas itu ketika mengajukan pailit atas utang jatuh tempo USD 13,9 miliar.
Baca juga:
Gugat perusahaan pembakar hutan, Singapura harus libatkan pemerintah
Pemerintah belum butuh Singapura bantu padamkan kebakaran hutan
3 restoran di Singapura setop layanan pesan antar karena kabut asap
4 Janji manis Singapura-Malaysia usai diduga ikut picu bencana asap
Perusahaan sawit Singapura kembali diduga bakar lahan di Sumatera