Singapura larang KRI Usman-Harun lintasi perairan
Anggota Dewan Penasihat Keamanan Singapura David Boey mengatakan serangan Usman dan Harun adalah perbuatan terorisme.
Anggota Dewan Penasihat Keamanan Singapura David Boey menulis dalam surat kabar the Straits Times dengan mengatakan KRI Usman-Harun milik Indonesia harus dilarang memasuki perairan Singapura.
Dalam tulisannya kemarin Boey mengungkapkan serangan dua marinir Indonesia yakni Usman Haji Mohamad Ali dan Harun Said ke pusat bisnis MacDonald House di Orchard Road pada 1965 jika disesuaikan dengan konteks modern saat ini adalah perbuatan terorisme, seperti dilansir the Straits Times, Sabtu (8/2).
"Kita, rakyat Singapura, jangan melupakan kepedihan, kegetiran, dan pertumpahan darah dari serangan teror tak berperasaan itu," tulis Boey.
Serangan terhadap warga sipil itu adalah kejahatan perang yang tidak seharusnya dibanggakan korps militer. Itu perbuatan memalukan dan pengecut, tidak layak dianggap tindakan pahlawan.
Dua marinir Indonesia Usman dan Harun mengebom kawasan MacDonald House pada Maret 1965. Peristiwa itu menewaskan tiga orang dan melukai 33 lainnya.
Usman dan Harun lalu ditangkap polisi Singapura dan dinyatakan bersalah di pengadilan hingga dieksekusi gantung di penjara Changi pada Oktober 1968. Dua jenazah marinir itu akhirnya dipulangkan ke Indonesia dan diberi gelar pahlawan. Keduanya dimakamkan di TMP Kalibata, Jakarta selatan.