Taliban Akan Terapkan Hukum Syariat di Afghanistan
Kelompok Taliban meminta agar seluruh hakim di Afghanistan menerapkan seluruh interpretasi (penafsiran) hukum syariat Islam menurut Taliban.
Kelompok Taliban meminta agar seluruh hakim di Afghanistan menerapkan seluruh interpretasi (penafsiran) hukum syariat Islam menurut Taliban.
Jika hukum syariat tafsiran Taliban diterapkan, maka eksekusi publik, hukuman amputasi hingga cambuk dimungkinkan akan berlaku kembali.
-
Apa itu 'tathayyur' dalam Islam? Menurut Islam, percaya dengan arti kejatuhan cicak di tangan kiri adalah salah satu bentuk tathayyur, yaitu percaya kepada hal-hal yang tidak berdasarkan dalil syar’i, seperti angka sial, hari sial, atau binatang sial.
-
Di mana Islam menyebar melalui Tarekat Sammaniyah? Di wilayah Maluku, Islam menyebar melalui hubungan dagang dengan kaum Muslim dari timur Indonesia dan luar negeri. Sementara itu, di Sulawesi, Islam menyebar melalui Tarekat Sammaniyah dan Sufi lainnya.
-
Apa yang dimaksud dengan Sholat Tahajud? Sholat tahajud adalah ibadah yang dikerjakan pada sepertiga malam. Sholat malam ini dikerjakan minimal dua rakaat dan maksimal tidak terbatas.
-
Bagaimana Tarekat Naqsabandiyah menyebarkan ajarannya? Semua ajaran ini kemudian disebar ke beberapa daerah bahkan hingga mancanegara.
-
Di mana Syekh Nurjati menyebarkan agama Islam? Ia bergerak mengenalkan Islam ke wilayah barat pulau Jawa melalui semenanjung Malaka hingga ke pelabuhan Nagari Singapura yang saat ini merupakan wilayah Cirebon, Jawa Barat.
Keputusan penerapan hukum syariat tafsiran Taliban diputuskan setelah Pemimpin Tertinggi Afghanistan, Alaiqadar Amirul Mukminin bertemu dengan hakim-hakim Afghanistan.
Juru bicara Taliban, Zabihullah Mujahid menyatakan dalam pertemuan itu Amirul Mukminin meminta hakim untuk menyelidiki kasus pencuri, penculik, dan penghasut.
“Kasus-kasus yang telah memenuhi semua kondisi pembatasan dan retribusi Syariah, Anda wajib mengeluarkan pembatasan dan retribusi, karena ini adalah perintah Syariah… dan wajib untuk bertindak,” tulis Mujahid di akun Twitternya, dikutip dari CNN, Rabu (16/11).
Kaheld Abou El Fadl, seorang profesor Hukum Islam di Universitas California Los Angeles menyatakan penerapan hukum syariat dari dulu mengundang berbagai perdebatan.
“Setiap poin hukum Anda akan menemukan 10 pendapat berbeda… Syariat sangat terbuka,” jelas El Fadl.
El Fadl menjelaskan jika hukum syariat memiliki penjelasan luas dan penjelasan itu harus diartikan secara menyeluruh.
“Meskipun, baik dalam wacana Barat maupun wacana lokal, adalah umum untuk menggunakan Syariat secara bergantian dengan hukum Islam, Syariat adalah konsep yang jauh lebih luas dan menyeluruh,” jelas El Fadl.
Sebelumnya penerapan hukum syariat tafsiran Taliban pernah diterapkan Taliban pada 1996 hingga 2001. Dalam lima tahun berkuasa, Taliban menerapkan hukuman kejam, seperti eksekusi publik, rajam, cambuk, dan amputasi.
El Fadl menjelaskan dalam 1.400 tahun penerapan hukum syariat, hukuman-hukuman kejam seperti itu jarang diterapkan karena mayoritas hukum syariat tidak ditafsir dan diterapkan seperti yang Taliban lakukan.
El Fadl mengungkap Taliban memiliki pengertian berbeda terkait hukum syariat. Maka itu dia memperingatkan jika semua orang yang melanggar hukum syariat tafsiran Taliban dapat terancam hukuman mati.
Ketika berkuasa kembali di Afghanistan tahun lalu setelah pasukan AS mundur, kelompok Taliban menyatakan mereka akan bersikap lebih terbuka. Namun sikap itu hanyalah upaya Taliban untuk mendapat bantuan internasional sebab Taliban kembali menerapkan peraturan yang sama seperti saat mereka berkuasa.
Bahkan Taliban mengambil hak perempuan Afghanistan. Banyak perempuan tidak dapat bekerja hingga bersekolah. Bahkan perempuan harus ditemani saudara laki-laki jika mereka ingin bepergian jauh.
Perempuan juga dilarang memasuki taman rekreasi di Ibu Kota Afghanistan, Kabul.
Kelompok Taliban juga melarang penyebaran musik yang dianggap non-Islami. Peraturan itu bahkan membuat penyanyi Afghanistan bernama Fawad Andarabi diseret dari rumahnya dan dibunuh.
Karena itu Farhan Haq, wakil juru bicara Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkap penerapan hukum syariat tafsiran Taliban sangat mengkhawatirkan.
“Karena mereka mengambil alih sebagai otoritas de facto, kami berharap mereka mematuhi janji mereka untuk menegakkan komitmen hak asasi manusia yang dibuat di Afghanistan. Mereka belum memenuhi komitmen. Kami akan terus menekan mereka dalam hal ini. Kami menentang hukuman mati dalam segala bentuknya,” jelas Haq kepada kantor berita CNN.
Kondisi masyarakat Afghanistan pun melarat semenjak Taliban mengambil alih Afghanistan. Bahkan menurut PBB, hampir setengah penduduk Afghanistan menderita kelaparan.
Menurut laporan Komite Penyelamatan Internasional, sekitar 43 persen masyarakat Afghanistan hanya makan satu kali setiap hari.
Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan
(mdk/pan)