Saka Tatal Jalani Sumpah Pocong, Begini Hukumnya Menurut Islam
Bagaimana menurut hukum islam sumpah pocong yang dijalani Saka Tatal
Saka Tatal menjalani sumpah pocong hari ini, Jumat (9/8). Tujuannya, dia ingin menegaskan dirinya tidak menyampaikan kesaksian bohong terkait kematian Vina dan kekasihnya yang semula disebut kecelakaan tunggal berubah menjadi pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.
Dari rekaman gambar video yang beredar, Saka Tatal tampak didampingi kuasa hukumnya Farhat Abbas dan Titin Prilianti. Saka mengenakan baju koko gelap.
-
Apa hukum puasa Ramadhan? Hukum puasa Ramadhan bagi umat Islam yaitu wajib. Terutama bagi umat Islam yang sudah memenuhi beberapa persyaratan. Seperti:Suci Berakal sehatSudah baligh atau pubertasSehat jasmani dan rohani
-
Apa arti Tasamuh dalam Islam? Tasamuh sendiri berasal dari bahasa Arab yang artinya toleransi. Toleransi dapat berarti tenggang rasa, bermurah hati dan lapang dada. Tasamuh menurut istilah dalam diartikan saling menghormati dan menghargai antar manusia dengan manusia lainnya.
-
Bagaimana tata cara sholat itikaf? Secara umum, sholat I’tikaf dilakukan sebanyak dua rakaat yang diakhiri dengan salam. Tata cara pelaksanaan sholat I’tikaf adalah sebagai berikut:Membaca niat. Takbiratul ihram. Membaca Surat Al Fatihah pada rakaat pertama, kemudian dilanjutkan dengan membaca Surat Al Ikhlas sebanyak 7 kali. Rukuk. I’tidal. Sujud. Duduk di antara dua sujud. Sujud Bangun untuk rakaat kedua dan membaca surat yang sama seperti rakaat pertama. Diawali dengan Surat Al Fatihah dan dilanjutkan dengan Surat Al Ikhlas sebanyak 7 kali. Rukuk. I’tidal. Sujud. Duduk di antara dua sujud. Sujud Tahiyat dan salam. Setelah salam membaca istighfar sebanyak 70 kali. 'Astaghfirullāha wa atūbu ilayhi,' artinya: 'Aku memohon ampunan Allah dan aku bertobat kepada-Nya.'
-
Bagaimana tata cara sholat taubat nasuha? Tata cara sholat taubat nasuha dilakukan seperti sholat sunnah lainnya, yaitu boleh dilakukan 2 rakaat, 4 rakaat, atau 6 rakaat.
-
Bagaimana tata cara sholat taubat? Tata cara sholat taubat untuk memohon ampunan dari Allah SWT yakni sebagai berikut,1. Membaca niat sholat taubat nasuha.2. Takbiratul ihram.3. Membaca doa iftitah (sunnah).4. Membaca surat Al-Fatihah.5. Membaca surat dari Alquran.6. Rukuk (membaca tasbih rukuk tiga kali).7. I’tidal (membaca doa I’tidal).8. Sujud (membaca tasbih sujud tiga kali).9. Duduk di antara dua sujud10. Sujud kedua. (membaca tasbih sujud tiga kali).11. Bangun melanjutkan rakaat kedua seperti urutan di atas sampai yang ke 10.12. Tasyahud akhir (membaca tasyahud akhir).13. Salam.14. Berdoa mohon ampunan.
Setelah itu dia dimandikan. Kemudian digiring menuju bentangan kain kaffan yang telah disiapkan. Dia kemudian dibaringkan tanpa mengenakan baju. Hanya celana panjang. Kemudian kain kaffan diikat menyerupai pocong. Kemudian dia mengucapkan sumpah.
Bagaimana hukum sumpah pocong menurut islam?
Dilansir dari situs Muhammadiyah, sumpah yang dalam Islam disebut dengan al Yamin atau al Hilfu atau al Qasam, memang dikenal dan ada landasannya baik dalam al Quran maupun hadis Nabi.
Sumpah itu harus menggunakan nama Allah, seperti Wallahi, Demi Allah; kedua bahwa yang disampaikan itu sesuatu yang benar. Jangan sampai sumpah itu untuk main-main atau sumpah itu dijadikan sebagai sarana mengambil sesuatu yang bukan haknya atau mendzalimi orang lain (QS. an Nahl: 94).
Dalam hadis al Bukhari dari Abdullah bin Amr bahwa menurut Nabi saw di antara dosa besar itu adalah sumpah bohong. Nabi bersabda: Artinya: “Dosa besar itu adalah syirik kepada Allah, menyakiti kedua orang tua, membunuh, dan bersumpah bohong”. (HR. Bukhari).
Berkaitan dengan sumpah pocong, dilihat dari caranya sumpah ini adalah sebagai tradisi orang Indonesia, dalam Islam tidak dikenal model sumpah semacam ini.
Sebenarnya kalau hanya sekedar mengenakan kain kafan bagi yang melakukan sumpah, tidaklah dilarang, akan tetapi dengan mengenakan kain kafan itu ada makna filosofisnya atau makna kejiwaannya terutama di kalangan orang Jawa, yaitu orang takut akan kuwalat.
Sehingga yang ditakuti bukan isi sumpahnya, melainkan makna dari alat untuk bersumpah. Apabila ia diterima, berarti ada pengikisan iman, karena orang bukan takut kepada Allah tetapi takut kepada orang lain. Dalam ajaran Islam hal demikian tidak diperbolehkan supaya orang tidak jatuh kepada perbuatan syirik. Oleh karena terkandung makna demikian, maka Majelis Tarjih berpendapat sumpah pocong itu tidak boleh dilakukan.
Oleh karena itu, janganlah digunakan model sumpah pocong, tetapi gunakanlah cara biasa. Adapun mengenai isi sumpahnya (dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip sumpah di atas) maka boleh saja sumpah yang isinya saling mengutuk atau siap menerima kutukan Allah (sumpah pocong pun isinya ada yang mencantumkan sama-sama siap menerima kutukan Allah).
Sumpah dalam Ajaran Islam
Adapun dalam Islam, dikenal Mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
Sumpah demikian dilakukan untuk mempertahankan keyakinan masing-masing pihak yang bersengketa setelah dicari cara pemecahan perselisihan dan tidak ada yang mau mengalah, karena menganggap sama-sama berada di pihak yang benar, lalu bersumpah biarlah Allah swt menurunkan kutuk laknat-Nya kepada siapa yang bertahan pada pendiriannya yang salah.
Inilah yang dimaksud dalam firman Allah surat Ali Imran ayat 61: “Siapa yang membantahmu tentang kisah Isa sesudah datang ilmu (yang meyakinkan kamu), maka katakanlah (kepadanya): “Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, isteri-isteri kami dan isteri-isteri kamu, diri kami dan diri kamu; kemudian marilah kita bermubahalah kepada Allah dan kita minta supaya la’nat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta”. (Ali Imran : 61).
Sebagai informasi, Mantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab diketahui pernah menulis sumpah mubahalah bahwa dia tidak terlibat dalam kasus chat mesum dengan Firza Husein. Sumpah mubahalah ini disampaikan Habib Rizieq saat masih berada di Arab Saudi, yang diunggah di akun Twitternya pada 5 Februari 2017.
Penjelasan MUI Jawa Barat
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar tegas menyebut bahwa sumpah pocong yang dilakukan Sakal Tatal dan Iptu Rudiana dalam kasus Vina Cirebon, bukan ajaran agama Islam.
Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.
"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambahnya.
Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.