Mengenal Tradisi Sumpah Pocong yang Dijalani Saka Tatal di Kasus Kematian Vina Cirebon
Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.
Saka Tatal melawan usai bebas dari tahanan. Dia sebelumnya menjadi terpidana kasus kematian Eky dan Vina di Cirebon dand dengan vonis 8 tahun penjara.
Usai menghirup udara bebas, Saka menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kematian Vina dan Eky. Bahkan, dirinya menjalani sumpah pocong hari ini, Jumat (9/8) untuk membuktikan apa yang disampaikan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka hingga akhirnya jadi terpidana adalah fakta yang sebenarnya. Meskipun akhirnya tetap merasakan dinginnya hotel prodeo.
"Saya bersumpah atas nama Allah, bahwa saya tidak membunuh Vina. Saya difitnah dan saya siap menghadapi konsekuensi dunia dan akhirat jika sumpah saya ini bohong," kata Saka, Jumat (9/8/2024).
Sumpah pocong dilakukan di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Blok Karangtengah Kidul, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Dua kuasa hukumnya, Farhat Abbas dan Titin Prialitin tampak mendampingi.
Proses sumpah pocong ini dipimpin oleh Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, Raden Gilap Sugiono yang memastikan semua ritual dilakukan sesuai dengan tradisi berlaku.
Saka dibalut kain kafan, seperti layaknya orang yang telah meninggal, dan menjalani sumpah dengan wajah serius penuh keyakinan.
Menurut Raden Gilap, pelaksanaan sumpah pocong merupakan sesuatu hal yang biasa di padepokannya itu. Hal ini karena pelaksanaan sumpah tersebut sudah sering dilakukan.
Meskipun begitu, pelaksanaan sumpah pocong tetap berlangsung meskipun salah satu dari kedua orang tersebut berhalangan hadir.
"Sumpah pocongnya dilakukan biasa saja, tapi tulahnya Insya Allah azabnya terlalu pedih oleh Allah SWT sesegera mungkin," katanya.
Lalu apa sebenarnya sumpah pocong itu?
Sumpang pocong sebenarnya tidak ada dalam ajaran agama Islam karena tidak ada dasar hukumnya. Meskipun di sejumlah daerah, ritual ini masih saja ditemukan.
"Dalam Islam yang ada hanyalah sumpah hak dan sumpah palsu. Sumpah di bawah Al-Quran dengan mengucap sumpahnya. Kalau sumpah pocong sampai saat ini tidak ada dasar hukumnya dalam Islam,” kata Tokoh NU, Abdul Kholiq sekaligus sesepuh Masjid Agung Kauman, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Ditambahkan Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.
"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam. Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024).
Dikatakan Iman, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.
"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat Muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah. Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik. (HR. Tirmizi)," katanya.
Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam. Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya.
Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT. Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram.
"Sehingga cara sumpah selain yang diajarkan dalam agama Islam, sebaiknya dihindari. Dengan demikian umat Muslim bisa terhindar dan dijauhkan dari perilaku syirik dan azab yang pedih," tambahnya.
Dia menambahkan, dalam Islam hanya dikenal istilah Mubahalah di mana sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar.
"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan.Tergantug isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah. Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwwah," ucapnya.
Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.