Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.
Jenderal Susno Getol Kritik Penyidikan Kasus Vina: Bukan Benci, Dibunuh Pun Saya Mau Demi Polri!
Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menjadi salah satu sosok yang paling lantang dalam menyoroti kasus Vina Cirebon.Banyak pernyataan hingga sindiran dilemparkan oleh Susno kepada penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan dianggap janggal.
Seperti dalam unggahan video kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Kristen Maranatha pada Senin (5/8) lalu saat Susno secara blak-blakan membongkar kejanggalan polisi dalam kasus kematian Vina Cirebon.
Susno menganggap bahwa dalam proses penyidikan, ada beberapa hal yang dilanggar polisi.
"Perkaranya ada, tersangka tidak ada. Perkara tidak ada, terpidana ada. Ini fakta yang terjadi saat ini yang kita bahas per tiga bulan. Mengapa demikian, karena kita tidak taat pada pakem."
"Pelajaran paling mendasar untuk anggota Polri yang menjurus pada reserse itu adalah apa itu definisi penyidikan? Definisi penyidikan adalah sesuai pada hukum acara kita serangkaian upaya penyidik untuk membuat terang peristiwa dengan mengumpulkan alat bukti kemudian menentukan siapa pelakunya," kata Susno.
Menurutnya, ada banyak hal yang tidak ditaati oleh penyidik dalam menentukan status terpidana.
Dalam kasus ini, kepolisian dianggap gagal hingga menjatuhkan status pidana ke orang tak bersalah.
"Pakem ini dilanggar, bukan kata saya lo. Terbukti pada praperadilan kemarin. Tangkap dulu orangnya, alat bukti dicari," sambungnya.
Menurut penuturannya, kritik dan sorotannya menjadi cara diam memperlihatkan rasa cintanya kepada Polri.
Dirinya berharap kritik yang disampaikannya bisa memperbaiki internal Polri di kemudian hari.
"Saya ngomong begini bukan saya benci sama Polri, tidak mungkinlah. Dibunuh pun saya mau demi Polri yang telah membesarkan saya. Tapi cara mencintai Polri adalah dengan memberitahu kekeliuran dan memberi jalan yang benar," jelas mantan Kabareskrim Polri tersebut.
Menurutnya, Pegi merupakan korban salah tangkap karena alat bukti yang tak mencukupi.
Meski demikian, status tersangka justru dijatuhkan kepada Pegi.
Benar saja, Pengadilan Negeri (PN) Bandung melalui hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Hakim Eman juga meminta Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari status tersangka.
Usai bebas, Pegi pun secara terbuka siap memberi kesaksian terkait upaya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terpidana, baik yang masih berada di tahanan maupun yang sudah bebas.
"Insya Allah bersedia dan siap. Kuasa hukum juga bersedia untuk memberikan keterangan," ucapnya pada Rabu (9/7) lalu.
Pegi juga siap membantu proses pengajuan PK oleh Saka Tatal dan tujuh terpidana lain yang masih ditahan.
"Saya siap terbuka walaupun memang tidak mengikuti perkembangannya," ujarnya.