Hilang keperawanan, perempuan China dapat uang Rp 60 juta
Pacarnya ternyata menipu. Dia sudah punya istri.
Seorang perempuan China menuntut seorang pria lantaran dia kehilangan keperawanan dari pria itu. Pengadilan mengabulkan permintaannya untuk mendapat ganti rugi senilai Rp 60 juta. Sebelumnya pria itu mengaku dia masih perjaka.
Mereka itu sempat berpacaran tapi ketika perempuan bernama Chen itu mengetahui pacarnya sudah menikah dia menuntut pria itu karena telah menipunya. Lelaki itu sebelumnya menjanjikan akan menikahi dia, seperti dilansir surat kabar the Guardian, Rabu (17/9).
Keduanya bertemu di Internet pada 2009 tapi baru berpacaran tahun lalu. Mereka berdua pernah jalan-jalan ke Singapura, tempat mereka saling mengikat tali perjanjian buat menikah.
Setelah pria bernama Li itu tidak lagi menghubunginya, Chen mendatangi rumah pacarnya itu dan menemukan dia sedang bersama istrinya.
Chen lalu menuntut pria itu dengan permintaan uang lebih dari Rp 970 juta sebagai ganti rugi psikologis, dan uang Rp 3 juta sebagai pengganti pengobatan.
Pengadilan menyatakan permintaan Chen terlalu berlebihan tapi mereka menyatakan hak Chen untuk menuntut keperawanan harus dilindungi oleh hukum dan itu merupakan kebaikan dari sisi moral terkait kebebasan seksual, keselamatan seksual, dan kemurnian seksual.
"Melanggar hak keperawanan bisa menimbulkan penyakit bagi tubuh, kesehatan, kebebasan dan harga diri..jadi harus diberi ganti rugi," kata pengadilan.
Pria itu tidak muncul di pengadilan tapi melalui pengacaranya dia membantah sudah berhubungan seks dengan Chen.