Warga di negara Eropa ini boleh mengibarkan bendera ISIS
Warga di negara Eropa ini boleh mengibarkan bendera ISIS. Seorang jaksa di negara itu mengatakan perbuatan mengibarkan atau memajang bendera ISIS tidak dianggap sebagai sebuah kejahatan atau perbuatan melawan hukum. Menurut dia hal itu karena ISIS dibenci oleh semua orang, bukan hanya sekelompok orang saja.
Jaksa asal Swedia Gisela Sjovall mengatakan, mengibarkan bendera kelompok militan Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) di negara itu tidak akan dianggap sebagai sebuah kejahatan.
Menurut dia, hal itu karena ISIS dibenci oleh semua orang, bukan hanya oleh sekelompok orang saja.
Pekan lalu Sjovall tidak menuntut seorang pengungsi asal Suriah berusia 23 tahun yang memajang bendera ISIS di laman Facebooknya pada Juni lalu.
Polisi di Laholm, dekat Gothenberg, menggelar penyelidikan terhadap pria itu atas dugaan kejahatan karena kebencian.
"Sederhananya, orang bisa mengatakan dia hanya mengekspresikan kegeramannya untuk mewakili perasaan semua orang, dan bukan untuk membenci kelompok etnis tertentu," kata dia, seperti dikutip The Local.
Masih menurut dia, gambar swastika adalah simbol anti-Semit, tapi hal itu tidak berlaku sama dengan bendera ISIS karena kelompok militan itu membenci umat Kristen, Islam, Yazidi, gay, Yahudi, dan kelompok warga lainnya.
Menurut hukum Swedia, sebuah gambar atau pernyataan dianggap sebagai ujaran kebencian jika mengancam sekelompok orang karena alasan ras, warna kulit, etnis, keyakinan agama, atau orientasi seksual.
"Kalau saja di gambar itu ada pernyataan yang menyinggung kelompok tertentu, misalnya kaum homoseksual, maka keputusan saya bisa berubah," ujar Sjovall.
Ketika ditangkap polisi, pria itu mengatakan dia tidak mendukung ISIS dan bendera itu sebetulnya pernah dipakai oleh banyak warga muslim sejak dulu.
"Dia bilang itu bukan bendera ISIS, tapi simbol yang sudah digunakan di dalam Islam selama ratusan tahun sebelum kini disalahgunakan oleh ISIS," kata pengacara pria itu kepada koran Hallandsposten.
Bendera ISIS memang sebetulnya berisi gambar tulisan bahasa Arab, yakni kalimat yang berarti Tiada Tuhan selain Allah dan tanda stempel kenabian yang pernah digunakan dalam surat-surat resmi Nabi Muhammad.