Ini Aturan Makan di Tempat untuk Wilayah PPKM Level 3 seperti Jabodetabek
Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah telah menetapkan wilayah Jabodetabek untuk tetap berada di status PPKM level 3 hingga 6 September 2021. Keputusan itu sesuai pengumuman yang dibacakan Presiden Joko Widodo pada Senin, 30 Agustus 2021.
Seiring dengan penetapan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. Tercantum berbagai aturan di dalamnya, termasuk operasional tempat makan, pusat perbelanjaan, dan sarana olahraga.
-
Kapan Wisata Perahu Kalimas diresmikan? Bertepatan dengan Hari Jadi Kota Surabaya ke-729, pada Selasa (31/5/2022) malam, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meresmikan wisata “Perahu Kalimas Reborn”.
-
Dimana tempat wisata Puncak Sempur berada? Puncak Sempur Tempat wisata ini berupa bukit yang menawarkan pemandangan alam yang hijau dan indah. Di sini Anda bisa menikmati matahari terbit dan terbenam, serta berfoto di spot-spot menarik. Tempat ini juga menyediakan fasilitas seperti kamar mandi, area camping, dan warung kopi.
-
Bagaimana desa wisata ini dikelola? “Konsep pengembangan desa wisata di Kaduela dikelola secara mandiri dan melibatkan pemberdayaan masyarakat setempat sebagai kunci keberhasilan,” terang Iim
-
Dimana lokasi wisata alam di PIK yang bisa dikunjungi? Di balik menjamurnya perumahan elit di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), ternyata ada sebuah destinasi ekowisata yang bernuansa alam lho. Destinasi wisata alam tersebut adalah Hutan Mangrove PIK. Hutan Mangrove PIK menawarkan pesona alam dengan menyajikan kawasan konservasi tanaman mangrove yang juga dilengkapi dengan fasilitas rekreasi.
-
Kenapa Wana Wisata Gubug Payung terbengkalai? Sebenarnya lima tahun lalu ada wacana bahwa tempat wisata ini akan dihidupkan lagi. Namun entah kenapa hingga sekarang wacana itu belum terealisasi.
-
Kenapa Pantjoran PIK menjadi tempat wisata menarik di PIK 2? Pantjoran PIK adalah pusat kuliner yang terinspirasi oleh kebudayaan Tionghoa. Di sini, pengunjung dapat menikmati berbagai makanan khas Tionghoa yang lezat dan autentik.
Dalam poin kelima huruf f disebutkan bahwa warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas. Waktu makan pengunjung pun dibatasi maksimal 30 menit. Semua dengan catatan bahwa mereka menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara, restoran dan kafe yang berlokasi di dalam gedung tertutup dengan lokasi tersendiri hanya diizinkan menerima layanan pesan antara atau take away. Mereka juga dilarang menerima makan di tempat (dine-in).
Berikutnya, restoran atau kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan melayani makan di tempat dengan protokol kesehatan yang ketat. Waktu operasional juga dibatasi hanya sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Waktu makan pengunjung dibatasi maksimal 30 menit. Sementara, satu meja hanya boleh diisi maksimal dua orang saja. Pengaturan teknis terkait ketiga lokasi di atas akan diatur oleh pemerintah daerah masing-masing.
Aturan Makan di Pusat Perbelanjaan dan Sarana Olahraga
Instruksi Mendagri juga mengatur pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat lain. Di pusat perbelanjaan, misalnya, pengunjung wajib wajib lolos dari skrining yang menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Pengunjung yang boleh menikmati layanan itu berusia 12 tahun ke atas.
Restoran dan kafe di mal boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen dari total kapasitas. Satu meja juga hanya boleh diisi maksimal dua orang dengan waktu makan maksimal 30 menit saja.
Sedangkan, restoran dan kafe yang berada di dalam fasilitas olahraga diizinkan melayani makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen dengan waktu makan maksimal 30 menit. Mereka yang akan makan diwajibkan mengecek suhu dan lolos skrining menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Uji Coba Makan di Tempat
Selain itu, dalam instruksi tersebut juga diinformasikan akan ada uji coba protokol kesehatan di outlet rumah makan dan kafe yang berlokasi dalam gedung yang berdiri sendiri. Uji coba dilaksanakan di tiga kota, yakni DKI Jakarta, Kota Bandung, dan Surabaya.
Ada tiga ketentuan yang disampaikan terkait uji coba itu. Pertama, menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 menit dengan menerapkan protokol kesehatan yang diatur Kementerian Perdagangan, Kemenparekraf, dan Kementerian Kesehatan.
Pengunjung dan karyawan diwajibkan mengikuti skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Namun, daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba itu akan ditentukan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisatadan Ekonomi Kreatif.
Reporter: Dinny Mutiah
Sumber: Liputan.com