Mahalini dan Rizky Febian Gelar Pernikahan Ulang sebelum Umumkan Kehamilan Pertama
Mahalini dan Rizky Febian melangsungkan pernikahan ulang pada tanggal 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan
Pasangan selebriti Mahalini Raharja dan Rizky Febian kembali menarik perhatian publik setelah mereka melangsungkan pernikahan ulang pada tanggal 27 Desember 2024 di KUA Setiabudi, Jakarta Selatan. Pernikahan ini diadakan untuk memastikan bahwa status hukum mereka sah baik secara agama maupun negara, mengingat pernikahan sebelumnya dinyatakan tidak sah oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Kabar mengenai pernikahan ulang ini mengejutkan banyak orang, terutama para penggemar yang sebelumnya menyaksikan kemesraan mereka dalam pernikahan pertama yang berlangsung megah pada Mei 2024. Di balik kemewahan tersebut, pasangan ini ternyata menghadapi masalah administrasi yang mengharuskan mereka untuk melaksanakan akad nikah ulang. H. Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, telah mengonfirmasi bahwa pernikahan kedua ini telah memenuhi semua syarat hukum yang berlaku.
- Kilas Balik Pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah dan Harus Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama
- Deretan Fakta Pernikahan Mahalini dan Rizky Febian, Disebut Tidak Sah
- Sah! Rizky Febian dan Mahalini Resmi Menjadi Pasangan Suami Istri
- Mahalini Akan Menjadi Mualaf Jelang Pernikahan dengan Rizky Febian
Saat ini, Mahalini dan Rizky Febian siap memulai babak baru dalam kehidupan rumah tangga mereka, terutama setelah beredar kabar bahwa mereka tengah menanti kelahiran anak pertama.
Alasan Mahalini dan Rizky Febian Menikah Ulang
Pernikahan pertama Mahalini dan Rizky Febian yang berlangsung pada 10 Mei 2024 ternyata mengalami kendala dalam aspek administrasi. Mereka tidak memenuhi salah satu syarat nikah, yaitu memiliki wali yang diakui secara hukum Islam.
Mahalini, yang sebelumnya beragama non-Muslim, tidak memiliki wali nasab yang beragama Islam untuk melangsungkan pernikahan. Dalam pernikahan pertama, wali yang digunakan adalah seorang ustaz yang membantu Mahalini menjadi mualaf. Namun, Pengadilan Agama menilai bahwa wali tersebut tidak sah, sehingga permohonan isbat nikah mereka ditolak.
Untuk memperbaiki status hukum pernikahan mereka, Mahalini dan Rizky Febian memutuskan untuk mengadakan akad nikah ulang dengan melibatkan Kepala KUA sebagai wali hakim yang sah. Dengan langkah ini, status pernikahan mereka kini telah diakui secara resmi oleh agama dan negara.
Proses Akad Nikah Ulang di KUA Setiabudi
Akad nikah kedua Mahalini dan Rizky Febian dilaksanakan pada hari Jumat, 27 Desember 2024, bertempat di Hotel Raffles, Jakarta Selatan. Acara ini berlangsung dengan penuh khidmat dan dihadiri oleh keluarga dari kedua belah pihak sebagai saksi.
Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, yang berperan sebagai wali hakim, memastikan bahwa semua dokumen administrasi telah lengkap sebelum prosesi akad dimulai. Ia mengonfirmasi bahwa pasangan ini telah memenuhi semua syarat hukum yang diperlukan untuk pengesahan pernikahan.
“Pernikahan mereka sudah dilangsungkan, sudah sah secara negara dan juga sah secara agama. Sudah dilangsungkan pernikahannya dan insya Allah sekarang mereka sudah sah secara negara dan juga sah secara agama,” kata H. Nasrullah, Kepala KUA Setiabudi, pada Jumat (3/1/2025), seperti yang dikutip dari Kapanlagi.com.
Selain itu, dokumen resmi berupa buku nikah juga telah diterbitkan sebagai bukti sah pernikahan mereka. Dengan diterbitkannya dokumen ini, pasangan dan keluarga merasa lega, terutama setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.
Makna Pernikahan Ulang
Keputusan Rizky Febian dan Mahalini untuk melangsungkan pernikahan kembali mencerminkan betapa pentingnya mematuhi aturan hukum dalam membangun sebuah keluarga. Tindakan ini juga menyampaikan pesan yang kuat mengenai tanggung jawab setiap pasangan dalam memastikan kejelasan status hukum pernikahan mereka.
Bagi pasangan yang dikenal sebagai selebriti, langkah ini menjadi contoh bahwa keterbukaan dalam kehidupan pribadi dapat memberikan inspirasi bagi masyarakat luas. Pernikahan ulang ini tidak hanya menguatkan hubungan cinta antara mereka, tetapi juga menunjukkan komitmen untuk menjalani kehidupan berumah tangga yang sah dan penuh berkah.
Mahalini Hamil dan Gelar Acara 7 Bulanan
Berita gembira tidak hanya terbatas pada pernikahan ulang mereka. Mahalini dan Rizky Febian kini juga sedang menunggu kelahiran anak pertama. Dalam salah satu unggahan di media sosial, Rizky Febian menyebut Mahalini dengan sebutan "Bidadariku" dan meminta doa agar kesehatan istrinya terjaga.
Seperti yang dikutip dari Kapanlagi.com, pasangan ini baru saja melaksanakan tradisi tujuh bulanan, yang dikenal dengan momen siraman, dengan nuansa budaya Sunda yang sangat kental. Suasana acara dihiasi dengan dekorasi indah yang dipenuhi bunga, menciptakan suasana yang khidmat dan hangat.
Mahalini terlihat anggun dalam balutan kebaya, dengan senyum bahagia menghiasi wajahnya. Melalui media sosial, mereka membagikan beberapa foto dari acara tersebut. Postingan ini pun langsung mendapatkan banyak pujian dan doa dari netizen yang turut merasakan kebahagiaan pasangan ini.
1. Mengapa Mahalini dan Rizky Febian harus menikah ulang?
Pernikahan yang mereka lakukan untuk pertama kalinya dinyatakan tidak sah menurut hukum. Hal ini disebabkan oleh wali nikah yang digunakan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam ajaran agama Islam.
2. Kapan Mahalini dan Rizky Febian melangsungkan pernikahan ulang?
Pernikahan ulang pasangan tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 27 Desember 2024 di Kantor Urusan Agama (KUA) Setiabudi, yang terletak di Jakarta Selatan.
3. Siapa yang menjadi wali dalam pernikahan ulang ini?
Dalam pelaksanaan pernikahan, wali nikah yang ditunjuk adalah Kepala KUA Setiabudi. Ia berperan sebagai wali hakim yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
4. Apakah Mahalini dan Rizky Febian sudah sah secara hukum setelah menikah ulang?
Pernikahan mereka telah diakui secara resmi baik dalam konteks agama maupun hukum negara, setelah penerbitan buku nikah.