Berlaku hingga 4 Oktober, Ini 4 Syarat Terbaru Masuk Bioskop Selama PPKM Jawa-Bali
Di masa perpanjangan PPKM kali ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Berstatus level 2 dan 3, wilayah di Jawa-Bali sudah diperbolehkan untuk membuka bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.
Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berdasarkan level di Pulau Jawa-Bali. Perpanjangan PPKM berlaku selama dua pekan, terhitung mulai 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Di masa perpanjangan PPKM kali ini, wilayah Jawa-Bali sudah bebas dari PPKM level 4. Berstatus level 2 dan 3, wilayah di Jawa-Bali sudah diperbolehkan membuka bioskop dengan protokol kesehatan yang ketat.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Kapan nama surat kabar Benih Merdeka diubah? Akhirnya pada tahun 1920, ia mengubah nama menjadi "Mardeka".
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Pembukaan bioskop sebetulnya sudah berlangsung sejak PPKM periode 13-20 September 2021. Namun, terdapat sejumlah aturan baru untuk masuk ke dalam bioskop pada perpanjangan PPKM periode ini. Lantas, apa saja?
1. Status PeduliLindungi
Sebagaimana berbagai kegiatan masyarakat lainnya di masa PPKM, syarat nonton bioskop juga mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Saat ini hanya pengunjung dengan status hijau dan kuning yang boleh masuk bioskop.
"Kategori kuning dan hijau dapat memasuki area bioskop. Yang tadinya hanya hijau saja, sekarang kita bisa masuk (bioskop) dengan kuning," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, dalam konferensi pers, Senin (20/9/2021).
2. Kapasitas
Sementara itu, Luhut Panjaitan juga mengatakan bahwa pembukaan bioskop diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 50%.
"Saat ini tidak ada lagi kabupaten/kota yang berada di level 4 di Jawa-Bali, jadi semua ada pada level 3 dan 2" ujar Luhut.
3. Tidak diperbolehkan bagi pengunjung di bawah 12 tahun
Hingga kini, pengunjung dengan usia di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan memasuki bioskop. Meski saat ini sudah diberlakukan uji coba pembukaan mal untuk anak dengan usia di bawah 12 tahun di sejumlah daerah, anak masih belum boleh masuk ke bioskop.
4. Dilarang makan dan minum
Berdasarkan aturan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 43 Tahun 2021, syarat nonton bioskop juga berisi terkait larangan makan dan minum atau menjual makan dan minum di area bioskop. Terakhir, wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker hingga menjaga jarak.
(mdk/anf)