Cara Melihat Daftar Tunggu Haji secara Online, Perhatikan Syarat Sahnya
Untuk yang sudah mendaftar haji, tentu berharap bisa segera berangkat menunaikan rukun Islam ini. Oleh karena itu penting untuk mengetahui cara melihat daftar tunggu haji agar dapat memperkirakan kapan waktu keberangkatannya.
Ibadah haji merupakan salah satu rukun Islam dan menjadi ibadah wajib bagi orang yang mampu. Menurut istilah syar'i, haji adalah ibadah kepada Allah SWT dengan cara melaksanakan manasik sesuai dengan apa yang telah disunnahkan oleh Nabi Muhammad shallallahu’alaihi wasallam.
Salah satu dalil perintah untuk melaksanakan ibadah haji ada pada surat Ali Imran ayat 97, yang artinya,
-
Kenapa Padi Salibu dilirik Pemprov Jabar? Padi dengan teknologi salibu saat ini tengah dilirik Pemprov Jabar sebagai upaya menjaga ketahanan pangan.
-
Bagaimana Jaka Sembung melawan Ki Hitam? Akhirnya Jaka Sembung teringat pesan gurunya, Ki Sapu Angin yang menyebut jika ilmu rawa rontek bisa rontok saat pemiliknya tewas dan tidak menyentuh tanah. Di film itu, Jaka Sembung kemudian menebaskan parang ke tubuh Ki Hitam hingga terpisah, dan menusuknya agar tidak terjatuh ke tanah.
-
Kapan Rafathar potong rambut? 3 Namun, ternyata Raffi dan Nagita ingin anak mereka tampil berbeda menjelang Hari Raya Idul Fitri yang tidak lama lagi.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kapan Raden Rakha lahir? Raden Rakha memiliki nama lengkap Raden Rakha Daniswara Putra Permana. Ia lahir pada 16 Februari 2007 dan kini baru berusia 16 tahun.
-
Apa itu jamak taqdim? Jamak Taqdim yaitu menggabungkan dua sholat dengan cara mengerjakannya di waktu sholat yang pertama.
“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam.”
Kemudian hadis dari Abu Hurairah Radhiallahu’anhu yang artinya,
“Telah berkhutbah Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam kepada kami dan berkata: “Wahai sekalian manusia! Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mewajibkan atas kalian untuk berhaji, maka berhajilah kalian.” (HR. Muslim).
Indonesia merupakan salah satu negara pengirim jamaah haji terbanyak di dunia. Namun, banyaknya calon jemaah haji ini juga menjadi salah satu kendala dalam pelaksanaan haji di Tanah Air. Dengan banyaknya orang yang mendaftar haji membuat waktu tunggu keberangkatan ke Tanah Suci jadi sangat lama.
Banyaknya orang yang mendaftar haji juga membuat kuota keberangkatan haji jadi tak seimbang. Untuk yang sudah mendaftar haji, tentu berharap bisa segera berangkat menunaikan rukun Islam ini. Oleh karena itu penting untuk mengetahui cara melihat daftar tunggu haji agar dapat memperkirakan kapan waktu keberangkatannya.
Berikut ini, kami akan menyampaikan bagaimana cara melihat daftar tunggu haji secara online melalui laman haji.kemenag.go.id.
Cara Melihat Daftar Tunggu Haji
Sebagai salah satu negara dengan populasi umat Islam terbesar di dunia, tak mengherankan jika Indonesia mendapatkan banyak kuota bagi masyarakatnya untuk pergi menunaikan ibadah haji. Namun, pendaftar haji yang begitu banyak membuat kuota haji ini jadi tidak seimbang.
Banyaknya orang yang ingin pergi haji membuat daftar tunggu haji jadi semakin lama. Di Indonesia, orang yang ingin pergi berhaji harus menunggu sekitar 20 hingga 30 tahun lamanya.
Bagi yang sudah mendaftar haji, tentu berharap dapat segera menunaikan ibadah haji. Dengan waktu tunggu keberangkatan yang sampai puluhan tahun itu, tentu para pendaftar haji penasaran dengan waktu perkiraan keberangkatan mereka.
Untuk melihat daftar tunggu keberangkatan, mereka yang telah mendaftar dapat mencoba cara melihat daftar tunggu haji. Cara melihat daftar tunggu haji ini cukup mudah karena Anda hanya perlu mengunjungi situs web Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Berikut cara melihat daftar tunggu haji secara online:
- Siapkan nomor porsi yang sudah didapatkan dari BPIH
- Buka situs web resmi Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah di alamat https://haji.kemenag.go.id/
- Jika sudah masuk, gulirkan ke bawah untuk mencari kotak yang digunakan untuk memasukkan nomor porsi Anda.
- Lalu masukan nomor porsi 10 digit di kolom pencarian.
- Terakhir, klik 'cari'
Disclaimer dari situs web:
- Perkiraan keberangkatan dapat berubah sesuai perubahan kuota provinsi/kab/kota/haji khusus dan perubahan regulasi;
- Perkiraan keberangkatan hanya dihitung untuk jemaah yang belum batal atau belum berangkat;
- Selama masa operasional haji, dilakukan perubahan tahun awal menjadi tahun berikutnya untuk antisipasi jemaah yang akan berangkat. Selesai masa operasional, perkiraan berangkat semua jemaah dalam status poin 2 dimulai dari musim haji berikutnya;
- Jika nomor porsi anda mundur pada masa operasional haji, silakan cek kembali setelah masa operasional haji.
Nomor Porsi
Untuk mencoba cara melihat daftar tunggu haji, sebelumnya Anda harus memiliki nomor porsi terlebih dahulu. Karena nomor porsi inilah yang nantinya akan dimasukkan ke dalam kotak pada situs web haji.kemenag.go.id.
Nomor porsi sendiri adalah 10 angka yang didapat saat calon jemaah haji melakukan pembayaran biaya haji setoran awal ke bank. Nomor porsi ini juga menjadi nomor antrean keberangkatan haji yang dikeluarkan secara resmi oleh Kementerian Agama RI sebagai penyelenggara haji.
Untuk mendapatkan nomor porsi keberangkatan haji, Anda harus melakukan pendaftaran dan penyetoran biaya haji terlebih dahulu kepada bank penerima setoran BPIH.
Syarat Wajib Haji
Sebelum melaksanakan ibadah haji, Anda juga harus memperhatikan syarat wajib haji terlebih dahulu. Melansir dari rumaysho.com, berikut adalah syarat wajib haji yang harus terpenuhi:
- Islam
- Berakal
- Baligh
- Merdeka
- Mampu
Kelima syarat tersebut adalah syarat yang telah disepakati oleh para ulama. Ibnu Qudamah dalam Al Mughni juga berkata, “Saya tidak mengetahui ada khilaf (perselisihan) dalam penetapan syarat-syarat ini.” (Al Mughni).
Sedangkan syarat sahnya haji adalah sebagai berikut:
- Islam
- Berakal
- Miqot zamani, artinya haji dilakukan pada bulan-bulan haji, dan tidak pada waktu lainnya. ‘Abullah bin ‘Umar, mayoritas sahabat dan ulama sesudahnya berkata bahwa waktu tersebut adalah bulan Syawwal, Dzulqo’dah, dan sepuluh hari (pertama) dari bulan Dzulhijjah.
- Miqot makani, artinya menunaikan haji dilakukan di tempat yang telah ditetapkan, dan tidak sah jika dilakukan tempat lainnya. Wukuf dilakukan di daerah Arofah. Thowaf dilakukan di sekeliling Ka’bah. Sa’i dilakukan di jalan antara Shofa dan Marwah. Dan seterusnya.