Daftar Kreteria Penerima Vaksin Covid-19 Menurut Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam
Diketahui persiapan vaksinasi mendatang, ada sejumlah kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI). Kriteria terbagi dua, yakni inklusi dan eksklusi.
Pemerintah tengah bersiap melakukan vaksinasi Covid-19 mulai Januari 2021 mendatang. Sejumlah kelompok masyarakat yang berhak menerima vaksin telah disasar. Namun, selama proses vaksinasi massal belum dimulai dan kekebalan komunitas alias herd immunity belum tercapai, Anda tetap perlu disiplin menjalani protokol kesehatan, minimal dengan 3M, yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
Diketahui persiapan vaksinasi mendatang, ada sejumlah kriteria penerima vaksin Covid-19 menurut Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam (PAPDI). Kriteria terbagi dua, yakni inklusi dan eksklusi.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Rekomendasi PAPDI ini termaktub dalam surat rekomendasi Pemberian Vaksinasi Covid-19 (Sinovac/Inactivated), menurut Sekretaris Jenderal PAPDI Eka Ginanjar, ditujukan kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan Kementerian Kesehatan RI.
"Ya, benar. Itu surat rekomendasi yang kami tujukan kepada IDI dan Kemenkes," ucap Eka seperti dilansir Merdeka dari Liputan6.com, Minggu (27/12).
Kriteria inklusi penerima vaksin Covid-19 menurut PAPDI, antara lain:
1. Dewasa sehat usia 18-59 tahun
2. Peserta menerima penjelasan dan menandatangani Surat Persetujuan setelah Penjelasan (Informed Consent)
3. Peserta menyetujui mengikuti aturan dan jadwal imunisasi
Kriteria Penerima Vaksin Covid-19 Secara Eksklusi
©2020 Merdeka.com/freepik
Untuk kriteria eksklusif penerima vaksin Covid-19, berikut ini rekomendasi PAPDI:
1. Pernah terkonfirmasi dan terdiagnosis Covid-19.
2. Mengalami penyakit ringan, sedang atau berat, terutama penyakit infeksi dan/atau demam (suhu ≥ 37,5°C, diukur menggunakan infrared thermometer/thermal gun).
3. Peserta wanita yang hamil, menyusui atau berencana hamil selama periode imunisasi (berdasarkan wawancara dan hasil tes urine kehamilan).
4. Memiliki riwayat alergi berat terhadap vaksin atau komposisi dalam vaksin dan reaksi alergi terhadap vaksin yang parah, seperti kemerahan, sesak napas, dan bengkak.
5. Riwayat penyakit pembekuan darah yang tidak terkontrol atau kelainan darah yang menjadi kontraindikasi injeksi intramuskular.
6. Adanya kelainan atau penyakit kronis (penyakit gangguan jantung yang berat, tekanan darah tinggi yang tidak terkontrol, diabetes, penyakit ginjal, dan hati, tumor dll) yang menurut petugas medis bisa mengganggu imunisasi sesuai keadaan kelayakan kondisi khusus (penyakit komorbid).
7. Subjek yang memiliki riwayat penyakit gangguan sistem imun, seperti respons imun rendah (atau subjek yang pada 4 minggu terakhir sudah menerima terapi yang dapat mengganggu respons imun (misalnya immunoglobulin intravena, produk yang berasal dari darah atau terapi obat kortikosteroid jangka panjang (> 2 minggu).
8. Memiliki riwayat penyakit epilepsi/ayan atau penyakit gangguan saraf (penurunan fungsi sistem saraf) lainnya.
9. Mendapat imunisasi apapun dalam waktu 1 bulan ke belakang atau akan menerima vaksin lain dalam waktu 1 bulan ke depan.
10. Berencana pindah dari wilayah domisili sebelum jadwal imunisasi selesai.
Surat rekomendasi di atas tertanda 18 Desember 2020 yang disusun PAPDI berdasarkan data publikasi fase I/II mengenai Sinovac serta data uji fase III di Bandung berupa proposal dan catatan pelaku lapangan yang terlibat dalam uji klinis.
Kemudian atas dasar data uji vaksin inactivated lainnya yang sudah lengkap (seperti vaksin influenza, dsb), sedangkan data vaksin inactivated Covid-19 (Sinovac) belum lengkap. Rekomendasi juga disusun spesifik untuk Sinovac, sehingga dapat berubah sesuai dengan perkembangan laporan data uji klinis Sinovac tersebut.
Reporter: Dwiyana Pangesthi