Paslon di Bandung Ini Diduga Pakai Mobil Plat Merah untuk Kampanye, Begini Faktanya
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bandung, menemukan adanya bukti kasus pelanggaran kegiatan kampanye. Pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu pasangan calon di wilayah tersebut.
Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Kabupaten Bandung, menemukan adanya bukti kasus pelanggaran kegiatan kampanye. Pelanggaran ini dilakukan oleh salah satu pasangan calon di wilayah tersebut.
Seperti dilansir dari Liputan6.com, dugaan itu menguat setelah pasangan Nia-Usman diketahui menggunakan kendaraan operasional dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab Bandung, pada 19 Oktober 2020 lalu. Penyalahgunaan kendaraan dinas tersebut akan segera disampaikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
-
Apa tujuan utama dari kampanye Pilkada? Tujuan kampanye dalam Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) adalah untuk mempengaruhi dan memenangkan dukungan masyarakat untuk mendukung pasangan calon yang diusung.
-
Bagaimana strategi kampanye di media sosial di masa kampanye Pilkada 2024? Menggunakan Platform Media Sosial: Media sosial seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan TikTok dapat digunakan untuk membagikan visi, misi, dan program pasangan calon. Konten yang menarik dan interaktif dapat meningkatkan pengikut dan engagement.
-
Apa yang dilakukan Polda Bali untuk menindaklanjuti berita hoaks tersebut? Penelusuran "Kami juga sudah berkoordinasi dengan Sibercrim Ditreskrimsus Polda Bali, untuk melacak akun tersebut," katanya.
-
Kapan Pilkada 2024 dijadwalkan? Sementara penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota akan dilakukan pada 27 November 2024.
-
Bagaimana pengawas Pilkada 2024 dibayar? Besarnya gaji Panwaslu Pilkada 2024 tercantum dalam Surat Menteri Keungan Republik Indonesia Nomor S-715/MK.02 Tahun 2022.
-
Kenapa Pilkada 2024 penting? Pemilihan kepala daerah serentak ini menjadi ajang untuk menilai kembali kinerja para pejabat yang sedang menjabat, sekaligus kesempatan bagi calon baru untuk menawarkan visi dan misi mereka dalam membangun daerah masing-masing.
Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung, Ari Hariyanto mengungkapkan jika kendaraan dinas yang digunakan berjenis Grandmax hitam dengan plat hitam nomor D berkode V.
Di bagian kendaraan tersebut juga tertulis 'Kendaraan Oprasional salah satu Badan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung' lengkap dengan logo dari Pemkab Bandung.
Dianggap Mengelabui
©2015 Merdeka.com
Ari menyebutkan, dari kegiatan kampanye tersebut, ia menggunakan stiker hitam untuk menutupi keterangan dan logo pemkab pada mobil itu. Namun disebutkan jika, usahanya gagal, tulisan keterangan dari mobil dinas plat merah tersebut masih terlihat timbul.
"Meski telah ditutupi stiker hitam, tapi tulisannya masih terlihat jelas karena ada timbulan. Dalam dashboard mobil tersebut terdapat satu tumpukan pamflet/brosur/poster salah satu pasangan calon," katanya, Minggu (27/11) lalu.
Masuk Kategori Pidana Pemilihan
Menurut Ari, kasus tersebut termasuk dugaan pelanggaran pidana pemilihan. Dari situ pihak, Bawaslu Kabupeten Bandung akan menindaklanjutinya dengan melakukan pembahasan bersama Tim Sentra Gakkumdu.
Dari hasil pembahasan, Bawaslu juga telah mengundang para pihak guna dimintai keterangan termasuk HEM, Tim Kampanye Paslon sebagai terlapor. Dalam kampanye paslon tersebut, HEM bertindak sebagai penanggungjawab dari kegiatan kampanye pilkada di Kabupaten Bandung tersebut.
Menurut Gakkumdu Tidak Melanggar
Sementara itu pihak Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pilkada sendiri, Ari menyebut jika terlapor HEM tidak terbukti melanggar ketentuan pasal atas Pasal 187 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota jo Pasal 69 huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
"Dengan dihentikannnya dugaan pidana tersebut, kemudian Bawaslu sesuai dengan kewenangan melakukan penelusuran dengan berkoordinasi dengan Pemerintahan Kabupaten Bandung," terangnya.
Temuan Bawaslu
Bukti administrasi baru justru ditemukan dari seorang ASN berinisial E, yang merupakan pejabat eselon IV di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung. Setelah dilakukan penelusuran, E sendiri mendapat penanggungjawab dari kendaraan dinas tersebut.
"Penelurusan dimaksud untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kendaraan tersebut dan kenapa kendaraan tersebut berpindah tangan ke partai politik pengusung calon bupati dan wakil bupati Bandung," Ari melanjutkan.
Bawaslu menyebut E telah melanggar Permendagri No 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negera dan Perbup Bandung No 109 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bandung No 51 Tahun 2016 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja.
Disebut Lalai dan Tak Bisa Ditolerir
Dari penilaian Bawaslu, E dianggap melakukan tindakan yang lalai, terlebih mencuri. Tindakan E juga dikatakan tak bisa ditolerir terutama jika mengacu terhadap Srat Edaran Nomor 014/2411/BKAD tanggal 5 Oktober 2020 Tentang Penertiban, Pengamanan, Pengawasan dan Pengendalian Kendaraan Dinas/Operasional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pda poin 8 disebutkan, untuk menjaga sikap netralitas, KDO milik Pemerintah Kabupaten Bandung tidak dibenarkan untuk digunakan atau dimanfaatkan guna memobilisasi perhelatan Pilkada serentak 2020.
"Oleh karenanya, Bawaslu akan merekomendasikan kepada atasan langsung, pengawas kepegawaian dan Komisi Aparatur Sipil Negara untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan agar yang bersangkutan diberi sanksi yang berlaku," tandas Ari.