Tak Perlu Cetak Kartu Vaksin Covid-19, Ini Alasannya
Setiap masyarakat di Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin.
Pemerintah berupaya menyempurnakan program Vaksinasi Covid-19 untuk seluruh masyarakat. Untuk mendukung program vaksinasi tersebut, pemerintah juga terus mengupayakan untuk mendatangkan vaksin baik dalam bentuk jadi maupun bahan baku. Dilansir dari data Satgas Covid-19, menunjukkan per Selasa 24 Agustus 2021, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi pertama mencapai 57.339.307 orang.
Adapun jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi kedua mencapai 31.601.868 orang. Sementara target sasaran vaksinasi nasional yakni 208.265.702 orang.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Nah, setiap masyarakat di Indonesia yang telah disuntik vaksin Covid-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin. Sertifikat ini bisa diunduh lewat situs Peduli Lindungi. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id untuk bisa mengunduh sertifikat.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu vaksin. Penyedia jasa ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Sayangnya, mencetak kartu vaksin ini sebenarnya tidak diperlukan karena rawan penyalahgunaan. Mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin berisi informasi data diri seperti nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, barcode, hingga merek vaksin yang digunakan.
Dilansir dari Satgas Covid-19, mencetak sertifikat vaksin di penyedia jasa percetakan bisa berisiko pada kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data pribadi yang tertera dalam sertifikat vaksin, sehingga bisa berdampak negatif bagi pemilik sertifikat
Sebenarnya, tidak ada persyaratan yang mengharuskan masyarakat mencetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.
Untuk menjaga keamanan informasi data pribadi, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan mendownload aplikasi ini, pengguna bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi pun aman terlindungi.
Reporter: Azizta Laksa Mahardikengrat
(mdk/snw)