Terdampak Pandemi, Spa di Bandung Alih Fungsi Jadi Tempat Prostitusi
"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang, saat menanggapi soal pengungkapan lokasi spa yang berubah jadi tempat prostisusi akibat sepi pengunjung karena pandemi Covid-19
Pandemi Covid-19 telah berpengaruh bagi keberlangsungan hidup masyarakat, dari industri pelayanan hingga jasa. Banyak tempat usaha yang beralih profesi agar bisa bertahan hidup di tengah serangan wabah.
Sayangnya tak semua industri pelayanan beralih fungsi ke hal yang positif, seperti yang terjadi di Kota Bandung, Jawa Barat. Di mana sebuah lokasi spa baru-baru ini berhasil diungkap pihak kepolisian lantaran berubah menjadi lokasi prostitusi.
-
Siapa yang membantah berita tentang dugaan korupsi Prabowo Subianto? Yusril Ihza Mahendra yang membantah seluruh isi terkait laporan tersebut.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Bagaimana kabar terbaru dari seleb dadakan yang meredup? Meskipun popularitas mereka meredup, beberapa dari mereka tetap aktif di media sosial dan masih memiliki pengikut yang setia. Namun, sebagian lainnya * * * * * Kelima seleb dadakan ini viral karena keunikan mereka, baik dari gaya bicara, penampilan, atau konten yang mereka buat. Namun, popularitas mereka yang meredup bisa disebabkan karena kurangnya konten yang menarik, kejenuhan publik, atau munculnya tren baru.
-
Cerita lucu apa yang dibagikan oleh merdeka.com? Untuk itu, berikut merdeka.com membagikan kumpulan beberapa cerita lucu dilansir dari berbagai sumber, Jumat (19/1/2024):
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
Kepala Satreskrim Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang mengungkapkan, lokasi spa yang beralih fungsi menjadi tempat maksiat itu berada di Jalan Ciumbuleuit, Kota Bandung.
"Karena sepi pengunjung sehingga pelaku menggunakan kesempatan itu, karena di masa pandemi ini mencari uang sulit," kata Adanan, di Polrestabes Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (18/01), seperti dilansir dari Antara.
Menangkap Dua Orang Mucikari
©2015 Merdeka.com
Adanan mengungkapkan, lokasi prostitusi tersebut diungkap pada Minggu malam (17/1) oleh regu Satreskrim, setelah sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi dari grup diskusi media sosial. Dalam penggerebekan itu, pihaknya berhasil mengamankan dua orang yang diduga berperan sebagai mucikari serta beberapa barang bukti lainnya.
"Kami mendapat informasi itu dari masyarakat bahwa di beberapa tempat spa di Kota Bandung terdapat pelayanan plus-plus nya (prostitusi), kami juga berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial R (24) dan D (43) yang diduga sebagai mucikari" katanya.
Tarif yang Dikenakan
Untuk tarif, pelaku R dan D mengenakan biaya sebesar Rp250 ribu dengan upah Rp50 ribu bagi para terapis setiap menerima satu tamu yang datang berkunjung. Keuntungan R dan D sebagai mucikari sebesar Rp200 ribu.
Kemudian terkait biaya pijat plus-plus, R dan D mematok biaya sebesar Rp650 ribu, dengan upah pemijat Rp100 ribu dan sisanya masuk ke kantong mucikari sebesar Rp550 ribu.
“Ini diduga sudah berlangsung sejak awal masa pandemi Covid-19, sehingga kami langsung bertindak” tegasnya.
Hukuman Maksimal 15 Tahun dan Denda Maksimal Rp600 Juta
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, para pelaku yang terlibat dikenakan hukuman pidana dengan Pasal 2 Ayat 1 UURI Nomor 21 Tahun 2007. Tentang tindakan perdagangan orang dengan ancaman paling sedikit tiga tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian mereka juga dikenai pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp600 juta.
"Untuk yang menyediakan tempat itu (hotel) dalam penyelidikan, apakah dia termasuk turut serta menyediakan tempat, tentu saja ancamannya bisa sampai cabut izin usaha, untuk saat ini ada enam terapis perempuan yang juga diamankan dan masih diperiksa" jelasnya.