Tolak Vaksinasi Covid-19, Warga Kabupaten Bekasi Terancam Denda hingga Rp1 Juta
Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.
Jelang pelaksanaan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kabupaten Bekasi terus berupaya mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersedia mengikuti program tersebut.
Bahkan Pemkab Bekasi telah menyiapkan sanksi bagi warganya yang menolak vaksinasi Covid-19 lewat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2020 yang disahkan akhir Desember lalu. Dalam perda tersebut, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa dikenai denda.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Peningkatan kasus Covis-19 di DKI Jakarta aman dan sangat terkendali. Tidak ada kenaikan bermakna angka perawatan rumah sakit juga.
Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, B.N. Holik Qodratulloh mengungkapkan jika tak ada alasan bagi warga untuk menolak vaksinasi Covid ini, apalagi Badan POM telah memberikan izin penggunaan vaksin tersebut.
"Tidak ada alasan menolak divaksin, apalagi Badan POM juga sudah mengesahkan izin penggunaan darurat vaksin salah satu perusahaan produsen vaksin COVID-19," kata Holik, di Cikarang, Senin (11/1), seperti dilansir dari Antara.
Besaran Denda
Dalam kesempatan tersebut, Holik juga menyebutkan besaran denda yang harus dibayar masyarakat yang tak bersedia divaksin. Untuk individu, dikenai denda sebesar Rp100.000 per orang.
"Di bab sanksi itu dijelaskan bagi penolak vaksin dikenai denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan dan Rp1 juta bagi korporasi atau lembaga," katanya.
Solusi dari Pandemi Covid-19
©2020 REUTERS
Sementara itu Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi juga mengajak masyarakat agar terlibat aktif dalam program vaksinasi Covid-19. Hal ini sebagai bentuk upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus asal China tersebut.
Menurutnya, keadaan tidak akan kembali normal selama peningkatan kasus di Kabupaten Bekasi terus terjadi. Oleh karenanya ia mengimbau masyarakat agar ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19 ini.
“Saya meminta pemerintah daerah segera membuat aturan turunan berupa Peraturan Bupati (Perbup) Bekasi agar memiliki kekuatan hukum dan lebih spesifik," ucapnya.
Menerapkan Sanksi Lebih Berat
Rusdi menambahkan, nantinya sanksi yang diberikan kepada warga yang menolak vaksinasi Covid-19 bisa saja lebih berat.
"Itu menjadi pilihan, tinggal penegak hukum mau memakai aturan perbup atau tidak. Bisa saja nanti malah memakai Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau UU Wabah Penyakit Menular. Kalau pakai undang-undang itu, bisa saja kena sanksi pidana," katanya.