Viral Pria Ngamuk Teriak 'Besok Kiamat' dan Rusak Kantor Polisi, Ternyata Karena Ini
Seorang pria berinisial HS berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perusakan Kantor Kepolisian di Tasikmalaya. Aksi pria ini menjadi viral dan disoroti warganet.
Seorang pria berinisial HS berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan perusakan Kantor Kepolisian di Tasikmalaya. Aksi pria ini menjadi viral dan disoroti warganet.
Upaya perusakan tersebut dilakukan dengan merusak gerbang Mapolres Tasikmalaya menggunakan sebuah kendaraan. HS juga berupaya merebut senjata milik petugas yang sedang berjaga malam.
-
Bagaimana tanggapan Titiek Puspa atas kabar hoaks kematiannya? Titiek Puspa, meski santai, mengakui kesal karena berita palsu yang menyebutkan dirinya telah meninggal dunia.
-
Apa isi dari surat kabar *Bataviasche Nouvelles*? Mengutip dari berbagai sumber, isi konten tulisan yang ada di surat kabar Bataviasceh Nouvelles ini mayoritas adalah iklan. Ada pula beberapa terbitannya juga memuat aneka berita kapal dagang milik VOC.
-
Di mana bukti penyebaran tungau ditemukan? Ini berdasarkan temuan baru para arkeolog di situs garnisun Romawi di Vindolanda di Northumberland, di selatan Tembok Hadrian.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Kapan Titiek Puspa terakhir kali diterpa kabar hoaks kematiannya? “Ya sudah terima kasih dikabarkan apapun, yang penting aku masih disayang Tuhan. Sudah ada 4 kali, 10 malah,” tukasnya.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
Dilansir dari Liputan6, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Erdi A Chaniago mengatakan, peristiwa perusakan yang dilakukan oleh pria berusia 42 tahun tersebut terjadi pada Senin (21/9/2020) dini hari sekitar pukul 01.20 WIB. Begini kronologi dan motif pelaku:
Berkendara dengan Kecepatan Tinggi
Djelaskan oleh Erdi, kejadian tersebut bermula saat pelaku tengah mengendarai mobil APV hitam dengan kecepatan tinggi ke arah Mapolresta Tasikmalaya. HS nekat menerobos gerbang Mapolresta, lalu berhenti setelah menabrak water barrier.
Selain menabrak water barrier, pelaku juga membunyikan klakson sembari berkendara dengan kecepatan tinggi.
"Dia berkendara dengan kecepatan tinggi menuju ke Polres Tasikmalaya. Lalu dalam perjalanan yang bersangkutan membunyikan klakson dan dengan kecepatan tinggi akhirnya menabrak water barrier yang ada di penjagaan Polres Tasikmalaya," tutur Erdi, Selasa (22/9/2020).
Berteriak Besok Kiamat
Selain itu, pelaku juga berusaha memaksa masuk kantor polisi dan merebut senjata petugas kepolisian. Dengan beringas, pria ini mengamuk dan berteriak ‘besok kiamat', dan membuat kehebohan.
©2018 Merdeka.com
"Dia turun dan berteriak mengucapkan ‘Besok Kiamat’, namun alhamdulillah, ketika itu anggota yang sedang berjaga segera melumpuhkan dan menangkap pelaku itu," ujar Erdi.
Bermotif Penyitaan Miras Dari Tersangka
Menurut Erdi, motif tindakan pelaku, ialah kekesalan terhadap pihak kepolisian akibat penyitaan miras dagangannya. Diketahui, dagangan miras HS disita polisi pada tanggal 11 September 2020 lalu.
"Dari kejadian tersebut, setelah didalami ada surat dalam handphone-nya penyerahan barang bukti dan ternyata pelaku itu pada tanggal 11 September kena razia tipiring oleh sat Sabhara Polres Tasikmalaya," ujarnya.
Depresi Akibat Usahanya Terhenti
Erdi menambahkan jika pelaku tersebut diduga mengalami depresi setelah usahanya terhenti. Aksi nekat ini, dilakukan untuk melampiaskan kekesalannya tersebut.
"Mungkin banyak barang dagangannya yang disita maka yang bersangkutan agak depresi sedikit dan pada malam itu dia melakukan penerobosan ke Polres Tasikmalaya," tutur Erdi.
Dijerat Pasal Berlapis
Atas peristiwa tersebut, HS harus dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 365, 213 dan Pasal 406 tentang perusakan, penganiayaan kepada petugas, dan melawan petugas.
Atas pasal tersebut, HS terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Saat ini pelaku HS telah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Tasikmalaya.
"Pasal yang menyangkut masalah perusakan kemudian penganiayaan kepada petugas dan melawan petugas. Kebetulan anggota yang menghadang dan melumpuhkan yang bersangkutan itu luka lecet jadi tiga pasal itu yang dikenakan," tutur Erdi.