Warga Wajib Tahu, Ini Pedoman Khusus Pemprov Jabar Saat PSBB di Bandung Raya
Dalam pelaksanaan PSBB di Bandung Raya, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah Bandung Daud Ahmad menerangkan beberapa poin terkait pedoman PSBB yang wajib diketahui oleh masyarakat Bandung dan wajib dipatuhi sebagai upaya pemutusan mata rantai penyebaran covid-19 di wilayah Bandung Raya.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, telah menetapkan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Bandung Raya mulai Rabu (22/4) pukul 00:00 WIB. PSBB di wilayah Bandung Raya ini akan dilaksanakan hingga 5 Mei mendatang.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 wilayah Bandung Daud Ahmad menjelaskan bahwa PSBB di Bandung Raya sangat penting dalam memutus rantai penyebaran corona. Menurutnya, segala pedoman yang diberikan oleh pemerintah harus dipatuhi agar PSBB bisa berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Di mana virus dapat menyebar? Virus juga dapat menyebar melalui udara, air, makanan, dan kontak langsung dengan individu yang terinfeksi.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana adenovirus menyebar? Adenovirus menular melalui batuk, bersin, kontak langsung dengan penderita, atau menyentuh benda yang terkontaminasi virus. Adenovirus juga dapat menyebar melalui feses penderita, misalnya saat mengganti popok.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Seluruh Aktivitas Sosial Wajib Dilaksanakan di Rumah
2020 Merdeka.com
Daud menjelaskan jika berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No 30 Tahun 2020 yang berisi 27 pasal terdapat beberapa aspek, seperti pelaksanaan PSBB dan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB. Daud juga menambahkan semua kegiatan yang melibatkan keramaian wajib dilaksanakan di dalam rumah.
"Pergub itu menegaskan bahwa semua kegiatan belajar, bekerja, dan beribadah harus dilaksanakan di rumah. Kecuali institusi pendidikan, lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, semua jenis layanan pemerintahan, BUMN atau BUMD yang bergerak yang turut dalam penanganan Covid-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat," jelas Daud seperti dilansir dari Liputan6.
Sementara beberapa kegiatan yang terkait dengan pelayanan kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari masih dapat beroperasi selama PSBB.
Memastikan Pelaksana Mendapatkan Jaminan Sesuai Protokol
Menurut Daud, dalam pedoman tersebut para pelaku harus bisa memastikan pelaksana baik di institusi, instansi, dan sektor tersebut tetap mendapatkan jaminan perlindungan dan kesehatan sesuai protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satunya selalu mengawasi agar tetap menjaga jarak para karyawan yang bekerja, mengecek suhu tubuh karyawan sebelum memulai pekerjaan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan cairan pembunuh kuman.
Melarang Pelaksana Sektor Seperti Karyawan yang Sedang Sakit Tetap Bekerja
www.nydailynews.com
Dalam Pergub tersebut, terdapat imbauan kepada para perusahaan maupun instansi yang tetap berjalan selama PSBB untuk memperhatikan kesehatan karyawan dengan tidak mengizinkan para karyawan yang sakit/tidak sehat tetap bekerja.
Selain itu para pelaku sektor industri yang masih tetap bekerja juga harus mendata karyawan yang memiliki tekanan darah tinggi, pengidap penyakit jantung, penderita penyakit paru-paru, ibu hamil, dan karyawan yang usianya lebih dari 60 tahun untuk tidak diizinkan bekerja.
Tidak Menaikan Harga Jual
Dalam kesempatan tersebut Daud juga menegaskan agar pelaku usaha tetap menjaga stabilitas perekonomian nasional dengan menjaga harga jual dan tidak menaikkannya.
Menurutnya banyak masyarakat turun kemampuan daya belinya karena di saat seperti ini terdapat oknum yang berbuat curang dengan menaikkan harga pasar.
Pembatasan Moda Transportasi
Ilustrasi Suasana Lalulintas Saar PSBB
2020 Merdeka.com/liputan6.com
Dalam Pergub Jabar Nomor 30 Tahun 2020 juga terdapat pembatasan penggunaan moda transportasi yang boleh ataupun tidak boleh beroperasi selama PSBB di Bandung Raya.
Semua layanan transportasi udara, laut, kereta api, dan jalan raya diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah penumpang dan jumlah waktu yang ditentukan. Begitu juga dengan transportasi jasa, seperti kendaraan pemadam kebakaran, layanan hukum (kepolisian, tentara dll), barang atau logistik dan transportasi kesehatan (ambulans).
Untuk penggunaan kendaraan pribadi dalam pedoman Pergub PSBB Bandung Raya tersebut juga telah diatur, seperti kendaraan pribadi (motor dan mobil) hanya boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan kapasitas kendaraan maksimal setengah dari yang diperbolehkan. Selain itu para pengemudi juga tidak diperkenankan berkendara dengan kendaraan pribadi jika suhu tubuh mengalami kenaikan.
Mematuhi Protokol Kesehatan
Dilansir dari Liputan6, Daud juga mengimbau kepada seluruh masyarakat di wilayah Bandung Raya untuk tetap mematuhi protokol kesehatan seperti penggunaan masker dan tetap menjaga jarak aman.
Ia menuturkan jika kunci keberhasilan dari PSBB Bandung Raya dalam memutus mata rantai Covid-19 adalah kedisiplinan dari para warganya dalam mematuhi segala pedoman dari Pergub tersebut.
Menurutnya penerapan protokol kesehatan selama masa PSBB Bandung Raya yang saat ini sedang berlangsung akan dibarengi dengan pelaksanaan Rapid Diagnostic Test (RDT) secara masif sehingga diharapkan bisa menghentikan penyebaran Covid-19 di wilayah Bandung dan Kabupaten Bandung.
"Pelaksanaan PSBB Bandung Raya ini juga akan diiringi dengan pengetesan masif untuk memetakan penyebaran Covid-19. Mari taati aturan yang ada. Mari ikuti semua imbauan pemerintah. Mari jalankan semua protokol kesehatan. Jika itu dilakukan, Anda berkontribusi besar menanggulangi Covid-19 di Jabar," kata Daud.
Tetap Berkoordinasi dengan RT atau RW Setempat
Ilustrasi Koordinasi
2020 Merdeka.com/Shutterstock/Sergey Nivens
Namun begitu, Pergub tetap memberikan kewenangan kepada bupati atau wali kota setempat untuk membuat skema petunjuk teknis yang mengatur hak dan kewajiban penduduk selama PSBB berlaku. Semuanya akan dalam satu komando.
"Aturan yang lebih spesifik dan teknis akan diatur serta harus mengikuti pada peraturan walikota dan peraturan bupati," kata Daud.