Wisata Air di Bogor Didenda Rp25 Juta karena Picu Kerumunan, Begini Kata Bupati
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan denda hingga puluhan juta kepada pengelola wisata yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor terus berupaya menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayahnya dengan berbagai cara. Salah satunya dengan memberikan denda hingga puluhan juta kepada pengelola wisata yang terbukti mengabaikan protokol kesehatan.
Seperti yang terjadi baru-baru ini, Bupati Bogor Ade Yasin memberikan sanksi denda kepada objek wisata Boash Waterpark di Rancabungur karena terbukti memicu kerumunan pengunjung.
-
Apa yang terjadi pada sapi Presiden Jokowi di Blora? Tampak sapi tersebut mengamuk saat akan disembelih Dalam video yang diunggah akun YouTube Liputan6, tampak saat akan disembelih, muka sapi itu ditutup dengan sebuah kain. Diketahui, sapi tersebut mengamuk saat warga berupaya menjatuhkannya untuk kemudian disembelih.
-
Apa nama surat kabar pertama yang terbit di Jogja? Melalui sebuah unggahan pada 9 Mei 2024, akun Instagram @sejarahjogya menampilkan dua surat kabar yang pertama kali terbit di Jogja. Koran satu bernama “Mataram Courant” dan satunya lagi bernama “Bintang Mataram”.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang memperkenalkan asinan Bogor? Mengutip Youtube Trans7 Official, kehadiran asinan di Bogor sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketika itu makanan ini dikenalkan oleh seorang Kapiten Tionghoa bernama Tan Goan Piaw.
-
Kenapa Bogor disebut Kota Hujan? Karena jumlah milimeter air yang tercurah berada di atas angka 2.000, maka bisa dipastikan jika intensitas air hujan bisa terus turun sepanjang tahun. Ini yang membuat Bogor masih diselingi kondisi hujan saat musim kemarau karena jumlah kandungan air di awan yang tinggi.
-
Apa yang keluar dari sumur di Bogor? Beredar di media sosial semburan gas bercampur air di lahan belakang bangunan kontrakan, Kampung Leuwi Kotok, Desa Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (11/10).
"Iya benar, sempat terjadi kerumunan di tempat wisata wahana air itu sehingga diberi sanksi denda, ujar Ade di Cibinong, Senin (17/5), sebagaimana merdeka lansir dari Antara.
Diberi Sanksi Rp25 Juta dan Ditutup Sementara
©2013 Merdeka.com
Selain memberikan denda sebesar Rp25 juta, Pemerintah Kabupaten Bogor juga telah menutup wahana wisata air tersebut.
"Kami sudah berikan sanksi berupa denda Rp25 juta dan tempatnya sudah kami tutup untuk sementara waktu," tegas Ade, saat dihubungi wartawan.
Ade menjelaskan jika pihaknya juga akan mengkaji izin pendirian objek wisata milik Yayasan Ashokal Hajar tersebut lantaran belakangan menuai polemik karena diduga tak mengantongi izin resmi.
Tak Sesuai Keputusan Bupati
Kegiatan operasional di Boash Waterpark Rancabuni disebut Ade tidak sesuai dengan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/272/Kpts/Per-UU/202 tentang perpanjangan ke-16 Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berbasis mikro.
Di aturan tersebut disebutkan bahwa gelanggang renang baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas penginapan dan fasilitas tempat wisata diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas dengan jam operasional pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Selanjutnya dijabarkan pula jika wisata alam diperbolehkan beroperasi dengan pembatasan jumlah pengunjung sampai 50 persen dari kapasitas, termasuk penegakan disiplin di lokasi dan pembatasan jam operasional yang hanya diperbolehkan mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB.
Penegakkan Disiplin Prokes Wajib Ditaati Setiap Tempat Wisata
Kemudian untuk wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan beroperasi dengan jumlah pengunjung yang juga hanya 50 persen dari kapasitas dengan penerapan prokes yang ketat dan jam operasional yang sama.
Sementara itu, khusus untuk wahana permainan di dalam ruangan, jam operasional diizinkan beroperasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan jumlah pengunjung dan penegakan prokes yang sama aturannya.
Untuk bioskop, boleh beroperasi dengan jumlah pengunjung yang juga maksimal 50 persen dari kapasitas, dan serta jam operasional yang juga dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 21.00 WIB.