1-0 Ahok vs BPK, kasus Sumber Waras disebut KPK tak rugikan negara
KPK menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
Banyak pihak menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menaikkan status penyidikan kasus pembelian lahan RS Sumber Waras di kawasan Grogol, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, disebut-sebut telah melakukan mark-up mencapai miliaran.
Kemarin, saat rapat dengan Komisi III DPR, keinginan sejumlah pihak dijawab KPK. Sejumlah pimpinan KPK yang hadir menjabarkan hasil kajian mereka terkait lahan yang akan dijadikan rumah sakit kanker tersebut.
KPK menegaskan, sejauh ini belum ada indikasi kuat kerugian negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
"Data BPK belum cukup indikasi kerugian negara. Jadi penyidik kami tidak menemukan perbuatan melawan hukumnya. Nah oleh karena itu jalan satu-satunya kita lebih baik mengundang BPK, ketemu dengan penyidik kami," kata Agus di sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/6).
"Kalau dari situ (hasil pemeriksaan) kan berarti (kasus) sudah selesai. Perbuatan melawan hukumnya selesai," imbuhnya.
Agus mengatakan, KPK akan segera mengundang BPK, "Dalam waktu dekat inilah (mengundang BPK), apakah minggu depan atau minggu berikut, pokoknya sebelum Hari Raya," imbuhnya.
Agus menjelaskan proses pengusutan kasus ini KPK berlangsung lama karena perlu pendapat ahli. Dia mengaku ada beberapa ahli yang didatangkan KPK misalnya dari UI, UGM, dan MAPI.
"Mengundang itu, dan menyandingkan dengan temuan-temuan BPK. Nah tapi kami perlu hati-hati tidak semua saran kita putuskan iya. Makanya tadi saya bilang mau ketemu lagi dengan satu instansi, itu kita pengen undang BPK untuk ketemu dengan penyidik kita," tuturnya.
Penyajian data oleh KPK membuat sebagian pihak mempertanyakan. Namun KPK memastikan kajian ini akan disinkronkan dengan audit investigasi yang disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dipastikan KPK semua yang disampaikan pihaknya memang akan detail. Supaya tidak ada pihak yang salah paham lagi dan membully posisi mereka.
"Banyak pertanyaan yang sangat detail dan kami akan menyiapkan yang detail juga. Supaya ini berimbang informasinya semuanya. Kenapa KPK misalnya belum sampai ke penyidikan. Kami ingin jawab, kami enggak ingin KPK dibully, posisi KPK lakukan dengan alasan ini-itu," terang Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menambahkan.
Hasil kajian KPK ditanggapi Ahok dengan puas. Menurutnya, kesimpulan yang diambil KPK soal RS Sumber Waras menunjukkan kinerja yang profesional.
"Ya saya terima kasih, berarti memang secara profesional enggak ada salah kok," kata Ahok di Balai kota, Jakarta, Selasa (14/6).
Atas kesimpulan KPK, Ahok mengklaim memang tidak ada yang salah dari pembelian lahan tersebut. Apalagi, penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bukan Pemprov DKI yang menentukan.
"Salah di mana pembelian kayak gitu yang nentuin NJOP posisi sertifikat bukan saya, yang nentuin zonasi NJOP juga bukan saya peninggalan dari dulu," tegasnya.
Ahok ngotot tidak memiliki niat jahat dalam pembelian lahan yang rencananya akan dibangun rumah sakit kanker dan jantung itu.
"Menurut saya, saya dipanggil beberapa kali niat jahat saya juga enggak ada, salahnya juga enggak, beli tanah juga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Mau salah di mana saya juga enggak ngerti," pungkasnya.
Sebelumnya BPK yakin betul pembelian lahan ini bermasalah. BPK menemukan kerugian negara mencapai Rp 193 miliar.
Anggota III BPK Eddy Mulyadi Supardi pernah mengatakan menemukan 6 penyimpangan pembelian lahan Sumber Waras. Meliputi perencanaan, anggaran, pembentukan tim, pengadaan pembelian lahan, pembentukan harga dan penyerahan hasil.
"Apa yang kita temukan terafiliasi dengan UU KPK jadi hasilnya itu," terang Edy beberapa waktu lalu.
Selain itu Eddy juga menyampaikan lamanya proses penyelidikan dalam kasus ini membutuhkan 4 bulan sejak KPK memintanya untuk mengaudit hal ini tanggal 6 Agustus 2015 lalu.
"Pemeriksaan ini memang diminta KPK pada tanggal 6 agustus 2015. Jadi memakan waktu 4 bulan," ujarnya.
Namun saat disinggung apakah ada perbedaan soal hasil audit yang dilakukan Lembaga Hasil Pemeriksaan (LPH) dengan BPK, Eddy mengatakan tidak ada perbedaan yang signifikan yang ditemukan. Mengingat sebelumnya LPH menyebutkan kerugian yang dihasilkan dari pembelian lahan RS Sumber Waras mencapai Rp 191 Miliar.
"Tidak. Tidak ada (perbedaan) yang signifikan. Tapi biar nanti itu KPK saja yang sampaikan," jelasnya.