1.100 Mobil Mewah di Jakarta Tunggak Pajak Rp37 Miliar
Sebanyak 1.100 mobil mewah belum membayar pajak hingga awal Desember 2019. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut, nilainya mencapai Rp37 miliar.
Sebanyak 1.100 mobil mewah belum membayar pajak hingga awal Desember 2019. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Faisal Syafruddin menyebut, nilainya mencapai Rp37 miliar.
Faisal mengklasifikasikan, kendaraan mewah berdasarkan nilai jual. Rata-rata harganya lebih dari Rp1 miliar.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Bagaimana cara pengemudi mobil mewah berpelat DPR RI meminta jalan? Dalam video tersebut terlihat mobil berjenis Toyota Alphard berwarna putih berulang kali membunyikan suara strobo untuk meminta jalan kepada pengendara lain.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Siapa pemilik mobil mewah berpelat DPR RI? Menurut keterangan yang ada, TNKB kendaraan dengan pelat 77-02 itu merupakan milik anggota DPR RI.
-
Apa yang dijual di Showroom Kerajaan Mobil Prabu Motor Ponorogo? Showroom jual beli mobil itu diyakini merupakan yang terbesar se-Pulau Jawa. Tak heran pengunjung showroom datang dari berbagai kota di Pulau Jawa, bahkan ada juga yang datang jauh-jauh dari luar pulau.
-
Kapan mobil itu ditabrakkan bocah ke tembok? Ternyata kejadian yang sempat menjadi tontonan pengunjung mall itu, terjadi pada hari Minggu, (21/4) lalu untuk lokasinya berada di Mall Of Indonesia (MOI).
"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," kata Faisal di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
Pakai Identitas Orang Lain
Faisal menerangkan, 150 dari 1.100 kendaraan yang menunggak pajak menggunakan identitas orang lain. Sebagian penunggak berada di wilayah Jakarta Utara.
Karena itu, BPRD DKI Jakarta menggandeng Ditlantas Polda Metro Jaya untuk memblokir pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ujar Faisal.
Selain itu, upaya yang dinilai cukup berhasil yakni menagih para penunggak pajak dengan metode door to door atau mendatangi langsung pemilik kendaraan bermotor.
Hari ini, BPRD DKI Jakarta menyambangi penunggak pajak di Jakarta Selatan. Kemudian, bakal berlanjut ke wilayah Jakarta Utara.
"Makanya kita mulai dari Jakarta Selatan, nanti kita bergerak untuk seluruh DKI Jakarta. Kemungkinan besok kita akan ke Jakarta Utara. Kita bergerak, mudah-mudahan dengan adanya kegiatan (door to door) ini, masyarakat yang penunggak mobil mewah ini bisa membayar pajaknya," ujar Faisal.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)