16 November-31 Desember, sanksi telat bayar pajak kendaraan dihapus
Kebijakan itu hanya berlaku di DKI Jakarta saja.
Samsat DKI Jakarta kembali memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 16 November sampai 31 Desember 2015, sanksi keterlambatan bayar pajak kendaraan bermotor dihapuskan.
"Kantor Samsat Bersama DKI Jakarta melaksanakan penghapusan sanksi administrasi atau denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mohammad Iqbal di Jakarta, dilansir Humas Polda Metro Jaya, Minggu (15/11).
Kebijakan tersebut berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta nomor 2829/2015 tanggal 12 November 2015 tentang Penghapusan Administrasi/Denda Pajak Keterlambatan Pembayaran PKB dan Sanksi Administrasi/Denda Pajak BBN-KB.
"Kebijakan ini berlaku untuk semua kendaraan bermotor," kata Kabid Humas.
Para pemilik kendaraan dapat langsung mengurus pembayaran pajak tanpa denda dengan menunjukkan surat tanda nomor kendaraan (STNK), bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai yang tertera di STNK.
"Kami harapkan kebijakan ini dapat membuat masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor," kata Kabid Humas.