17 Desember motor tak boleh lewat HI, aturan tilang belum ada
Kombes Pol Rikwanto berharap para pemotor tak melanggar larangan cuma karena aturan tilang belum ada.
Penerapan aturan larangan melintas di Jl MH Thamrin sampai Jl Medan Merdeka Barat bagi sepeda motor mulai dilaksanakan pada pertengahan Desember 2014 ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Rikwanto mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemprov DKI melalui Dinas Perhubungan, dalam menyiapkan segala aspek pendukung demi terlaksananya penerapan aturan tersebut.
"Uji coba pelarangan motor yang diberlakukan sepanjang jalan dari Bundaran HI ke Jalan Merdeka Barat, saat ini sudah sampai tahap di mana Dishub DKI mulai memasang rambu-rambu larangan di sepanjang jalur tersebut. Jumlahnya kami ketahui memang cukup banyak. Sementara uji coba dan penerapan awalnya itu diketahui mulai tanggal 17 Desember 2014 ini, sampai 17 Januari 2015 mendatang," kata Rikwanto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/12).
Rikwanto mengatakan, mulainya masa uji coba peraturan itu akan dibarengi pula dengan upaya penyusunan payung hukum, guna melengkapi aspek proseduralnya. Hal itu dirasa perlu karena upaya penindakan oleh pihaknya atas aspek pelanggaran yang akan terjadi nanti pastinya juga akan berdasarkan pada aturan-aturan tersebut.
"Setelah semua aturan tersebut mulai terlaksana, lalu akan dilengkapi dengan payung berupa Pergub dan Perda. Terkait dengan penegakan peraturannya, kalau sudah ditetapkan dan dilaksanakan, baru pihak kita bisa mulai penindakannya," ujar Rikwanto.
"Sampai saat ini memang belum ada aturan tilangnya. Tapi kami harap, penandaan larangan dengan rambu-rambu yang sudah dipasang Dishub itu bisa membuat para pengendara mematuhinya, dan bukan malah sengaja melanggar karena aturan tilangnya belum ada," pungkasnya.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta akan segera menerapkan kebijakan pelarangan sepeda motor, yang hendak melintasi Jalan MH Thamrin (Bunderan HI), hingga Jalan Medan Merdeka Barat. Aturan yang sedang diuji coba ini akan segera diterapkan mulai 17 Desember 2014, sampai 17 Januari 2015 mendatang.
Menurut penelusuran merdeka.com, jalan alternatif yang bisa dilalui ketika aturan tersebut diberlakukan adalah; Jalan Jenderal Sudirman, Dukuh Atas, Jalan Karet Pasar Baru, Jalan KH Mas Mansyur, Jalan Cideng Barat, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Abdul Muis, Jalan Majapahit, dan Jalan Gajah Mada.
Selain itu, pemotor juga bisa melalui Jalan Sutan Syahrir, Jalan KH Agus Salim, Jalan M Ridwan Rais, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Juanda, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Menteng Raya, Jalan Cut Meutia, Jalan Sam Ratulangi, dan seterusnya.
Baca juga:
Ahok akan uji coba dulu aturan pelarangan motor lewat HI
Ini jenis motor dinas yang tak dilarang lewat Sudirman-Thamrin
Peraturan larangan melalui Jalan MH Thamrin dinilai terburu-buru
Tak ada parkir gratis, pemotor dipersilakan pilih 12 lokasi ini
17 Desember pelarangan motor di Thamrin diterapkan
Ahok akui belum izin ke gedung yang dijadikan kantong parkir
Setelah HI, daerah macet di Jakarta segera bebas motor
-
Kapan Jalur Pantura Jawa Barat mulai ramai pemudik motor? Sudah Ada Beberapa yang Mudik Saat kreator tersebut melalui Jalur Pantura, beberapa pemudik mulai terlihat di satu pekan jelang lebaran. Mereka sudah mulai pulang ke kampung halaman denga menggunakan sepeda motor.
-
Kapan lelang motor Omesh berakhir? Setelah nungguin sekitar 4 hari, akhirnya ada yang menang lelang dengan harga Rp 300 juta.
-
Kapan pencurian motor itu terjadi? Peristiwa itu sebenarnya telah terjadi pada 16 Oktober 2020.Namun pelaku JM baru tertangkap di rumahnya setelah tiga tahun hidup di kebun untuk menghindari polisi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan spanduk cuci motor lucu digunakan? Spanduk yang menggunakan humor atau lelucon cenderung lebih mencolok dibandingkan dengan spanduk yang informatif atau serius.