2 ABG rampok & bacok tukang nasgor cuma buat main game online
Perampokan makin sadis. 2 ABG ini tergiur saat melihat Slamet main HP sambil menunggu pembeli nasi goreng.
Polsek Metro Jagakarsa mengungkap kasus perampokan yang terjadi pada hari Sabtu (21/2) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Jeruk, Jagakarsa Jakarta Selatan. Kepala Polsek Metro Jagakarasa Komisaris Husaimah mengatakan ada dua orang tersangka yang ditangkap yaitu RAD (18) dan MI (17). Kedua ABG itu merampok seorang tukang nasi goreng di Jalan Jeruk, Jakarta Selatan.
"Korban yang dirampok bernama Slamet Riyadi (SR) umur 23 tahun tukang nasi goreng," ujar Husaimah saat ditemui di Polsek Jagakarsa, Senin (23/2).
"Dua orang tersangka kami tangkap pada saat sedang bermain di warnet Pakis Jalan Damai Raya, Cipete Utara Jakarta Selatan pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB. RAD merupakan anak putus sekolah yang diduga sudah tiga kali melakukan curas di tiga tempat seperti Jalan Paso, Cilandak dan terakhir Jalan Jeruk ini," tambahnya.
HP yang dicuri tersebut nantinya akan dijual oleh tersangka kemudian uangnya digunakan untuk bermain warnet.
"Yang dicuri itu HP karena lebih mudah menjualnya. Belum sempat dijual HP kedua tersangka sudah ditangkap", tutur Husaimah.
Menurutnya, tersangka MI yang mengendarai motor merupakan siswa kelas XI (2) Sekolah Menengah Atas di daerah Cipete, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
"Korban SR (23) saat ini berada di rumah sakit Fatmawati akibat luka yang dideritanya", ujarnya.
Kejadian ini berawal Slamet Riyadi bermain handphone sambil menunggu pelanggan. Kemudian dua tersangka RAD dan MI yang menggunakan motor Vario B 6712 STV melihat tukang nasgor itu sedang bermain handphone.
Selanjutnya RAD turun dan menghampiri korban dan berpura-pura bertanya arah Setu Babakan. Tanpa disadari korban, RAD langsung merebut HP korban (SR) dan melarikan diri ke arah motor yang dikendarai MI.
"Saat itu korban sempat mengejar tersangka, kemudian tersangka jatuh. Nah saat RAD jatuh itu, dirinya langsung mencabut golok yang telah disiapkan sebelumnya di balik baju", lanjut Husaimah.
Husaimah menegaskan korban kemudian di bacok sebanyak dua kali yang mengenai tangan kiri dan telinga kiri korban, dengan luka korban cukup parah.
"Kalau tidak salah, hari ini korban mau di operasi di RS Fatmawati karena saraf tangannya yang dibacok ada yang putus atau kenapa yang jelas operasi", ujarnya.
Dari penangkapan RAD dan MI, disita barang bukti berupa sebilah golok, satu unit Honda Vario hitam dan dua unit HP Blackberry.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 dan 2 ke 1e, 2e dan 4e KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tambahnya.