3 Pencuri spesialis minimarket se-Jabodetabek dibekuk
Para pelaku diciduk dari hasil penyelidikan rekaman CCTV.
Pihak Kepolisian Polsek Koja, Jakarta Utara, membekuk tiga orang pencuri spesialis minimarket di Jalan Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Rabu (8/10). Ketiga orang tersebut yaitu Renda Wiguna (31), Riyanto (30) dan Soleh (35).
Kapolsek Koja, Kompol Tumpak Simangunsong mengatakan, ketiga pelaku kerap melancarkan aksinya di sejumlah minimarket di wilayah Jakarta Utara, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Cimanggis, Depok, Balaraja dan Banten.
"Para tersangka memiliki dua kelompok dan beraksi terpisah di hari yang sama. Sebelum beraksi mereka terlebih dulu mengatur strategi di sebuah rumah daerah Pondok Kopi, Jakarta Timur," ujar Simangunsong kepada wartawan, Rabu (8/10).
Menurut Simangunsong, mereka biasanya beraksi sejak pukul 03.00-06.00 WIB, ketika minimarket tutup dan masyarakat sedang tertidur pulas.
"Mereka kita tangkap dari hasil penyelidikan rekaman CCTV minimarket dan dari keterangan saksi. Berdasarkan penyelidikan tersebut, para pelaku ditangkap di Kampung Kandang, Cilincing," kata Simangunsong.
Selain itu, lanjut Simangunsong, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap ketiga orang lainnya berinisial DY, AR dan YD sebagai penadah barang hasil curian.
Dari kelompok tersebut, polisi mengamankan barang bukti 3 unit mobil rental Daihatsu Xenia B 1147 FKY, Grand Max B 1746 BQ dan APV B 8802 YI yang digunakan untuk beraksi. Di mobil tersebut petugas juga menemukan, gunting pemotong rantai, linggis, gembok, rantai besi, rekorder CCTV, susu kotak, bungkus rokok, keranjang belanja dan baju karyawan minimarket.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 3636 KUHP tentang pencurian dengan hukuman penjara di atas lima tahun.