4 Aksi kekejaman Wibi kepada istri
Peristiwa keji tersebut dilakukan di depan banyak orang.
Entah setan apa yang merasuki Wibi Ahmad Jajuli, lelaki pengangguran ini tega menyilet-nyilet wajah istrinya. Tanpa sebab yang jelas pria 35 tahun ini menyilet wajah istrinya di depan umum.
Peristiwa keji tersebut dilakukan di depan banyak orang. Wibi menyilet-nyilet wajah Yan (30) di lokasi prostitusi terselubung di Pela-pela, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Atas aksi keji itu, Wibi kini mendekam di Mapolres Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 44 No 13 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Namun aksi keji Wibi bukan hanya menyilet wajah sang istri saja. Berikut empat kekejaman Wibi kepada istrinya:
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Siapa saja yang bisa menjadi korban KDRT? Kekerasan ini tidak terbatas pada satu gender atau usia tertentu; sebaliknya, ia merajalela di berbagai lapisan masyarakat, merusak kehidupan individu yang terjebak di dalamnya.
-
Kapan korban melapor kasus KDRT? Laporan yang dilayangkan korban pada 7 Agustus 2023 lalu telah diterima Unit PPA Polres Metro Bekasi dan masih dalam proses penyelidikan.
-
Di mana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berada ketika HUT PP Polri? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Kenapa KWT Srikandi dibentuk? Mengatasi Masalah Kenaikan Harga Pangan KWT Srikandi dibentuk pada awal tahun 2023 lalu. Saat itu, peruntukannya adalah membantu mengatasi kenaikan harga pangan dan memenuhi kebutuhan masyarakat setempat.
Wibi jual istri di lokalisasi terselubung
Yan (30) sudah dua tahun ini menjadi pekerja seks komersil di Pela-pela, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Ironis, profesi hina itu dia lajani karena dipaksa oleh suaminya sendiri.
Wibi Ahmad Jajuli sudah dua tahun ini memaksa agar isrtinya itu menjadi PSK di kawasan Pela-pela. Suami yang seharusnya melindungi justru memaksa istrinya jadi pelacur.
"Yan mengaku dipaksa suaminya menjadi pekerja seks komersil (PSK) sejak dua tahun lalu. Kalau tidak dipukuli," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Selasa (9/7).
Uang hasil menjual diri selalu diambil Wibi
Wibi Ahmad Jajuli selama ini dikenal sebagai pengangguran. Pria berumur 35 tahun ini memaksa istrinya untuk menjadi pekerja seks komersil (PSK) di kawasan Pela-pela, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Sang istri Yan (30) mengaku sudah 2 tahun ini dipaksa suaminya untuk menjadi PSK di lokalisasi terselubung tersebut. Dan uang hasil dia menjadi PSK selalu diambil oleh sang suami.
"Tersangka kita tangkap, tak jauh dari lokasi. Dan kini masih menjalani pemeriksaan. Selama di lokasi prostitusi, hasil yang didapat korban diambil paksa suaminya," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Selasa (9/7).
Wibi silet wajah sang istri
Tanpa sebab yang jelas, Wibi Ahmad Jajuli tiba-tiba melabrak istrinya Yan (30) yang sedang berada di lokalisasi Pela-pela, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Peristiwa tersebut terjadi Selasa sekitar pukul 00.05 WIB.
Entah setan mana yang merasukinya, Wibi langsung menyileti wajah Yan. Wibi menyileti wajah istrinya di depan umum sehingga membuat heboh lokalisasi terselubung itu.
"Dalam kondisi wajah berlumuran darah, korban dibantu temannya, Yuni, Sri, dan Basuni langsung membawa korban ke RS Sukmul Tanjung Priok," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Selasa (9/7).
Wibi pun langsung diamankan ke Mapolres Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka dijerat Pasal 44 No 13 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.
Belum diketahui mengapa Wibi tega menyilet-nyilet istrinya sendiri. Padahal Wibi yang selama ini menjual istrinya di lokalisasi tersebut.
Wibi pukuli istrinya bila tak mau jadi PSK
Wibi Ahmad Jajuli memaksa istrinya Yan untuk jadi pekerja seks komersil di tempat prostitusi terselubung di Pela-pela, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yan yang telah dikaruniai anak satu itu pun terpaksa melakukan permintaan suaminya.
Hasil pemeriksaan kepolisian, Wibi selama ini dikenal pengangguran. Wibi mendapatkan uang justru dari istrinya yang dia jual.
"Kalau tidak mau, istrinya sering dipukuli oleh pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, AKBP Daddy Hartadi, Selasa (9/7).