4 Alasan KMP sebut Ahok belum gubernur DKI
Berbagai alasan dibuat KMP dengan menyebut Ahok belum jadi gubernur, apa saja?
Rapat Paripurna Istimewa DPRD DKI telah menetapkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta menggantikan Joko Widodo (Jokowi). Pengumuman dibacakan oleh Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang dalam sidang yang berlangsung selama lima menit.
"Saya umumkan dan usulkan pengesahan pengangkatan Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta," kata Prasetyo saat menutup sidang di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (14/11).
Setelah pengumuman tersebut, DPRD DKI akan mengirim surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Isinya mengenai pengumuman Ahok sebagai pengganti Jokowi.
"Secepatnya akan segera dibuat surat ke Kemendagri," ujar Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD DKI Jakarta Mangara Pardede.
Sedangkan, Prasetyo berencana untuk mengirimkan surat tersebut hari ini. "Kalau bisa hari ini suratnya sudah dikirim," tutupnya.
Rapat paripurna istimewa ini tidak dihadiri oleh fraksi-fraksi Koalisi Merah Putih (KMP) di DPRD DKI. Bahkan, empat wakil ketua DPRD yang berasal dari KMP juga tidak hadir. Praktis, hanya Prasetyo dari PDIP yang hadir di mimbar.
Anggota dewan yang hadir pada sidang paripurna istimewa untuk mengumumkan Ahok sebagai Gubernur DKI, hanya dihadiri 44 dari 106 anggota DPRD. Jumlah itu tentu tidak kuorum.
Alhasil pengumuman tersebut mendapat perlawanan dari kubu KMP. Mereka beranggapan Ahok belum gubernur DKI. Berikut rangkumannya:
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa yang diminta oleh DPRD DKI Jakarta kepada Pemprov DKI terkait Wisma Atlet? Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta Pemprov memanfaatkan Wisma Atlet Kemayoran sebagai tempat rekapitulasi dan gudang logistik Pemilu 2024.
-
Apa itu DPK? DPK adalah singkatan dari Daftar Pemilih Khusus. DPK adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
Tak sesuai prosedur tatib
Koalisi Merah Putih (KMP) tidak terima dengan Rapat Paripurna Istimewa yang diselenggarakan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi. Alasannya, rapat itu tidak memenuhi prosedur yang telah diatur dalam tata tertib.
KMP pun siap menggelar rapat paripurna tandingan. Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana (Sani) mengatakan, ada dua hal yang menyebabkan rapat paripurna siang tadi tidak sah.
"Aspek tatib disetujui dan disepakati telah dilanggar Ketua DPRD DKI Jakarta. Undangan rapat dan rapat pimpinan tidak melalui prosedur tabu.
Tak diparaf semua wakil
Pertama, karena tata tertib mengharuskan adanya persetujuan dari wakil ketua DPRD DKI Jakarta lainnya untuk melaksanakan paripurna.
"DPRD ini merupakan pimpinan kolektif kolegial. Semua surat-surat ketua DPRD harus diparaf oleh wakil ketua DPRD," jelasnya di Gedung DPRD DKI Jakarta lantai 9, Jumat (14/11).
Atas alasan itu, mereka memutuskan tidak hadir dalam rapat paripurna tersebut. Alhasil, rapat hanya dihadiri 44 anggota saja.
Cacat prosedural
Dia menambahkan, rapat paripurna yang diselenggarakan pagi tadi cacat prosedural. Itulah yang membuat Koalisi Merah Putih (KMP) DKI Jakarta memutuskan tidak hadir, karena rapat tidak sah.
Pria yang akrab disapa Bang Sani ini menambahkan, kekeliruan kedua, Prasetyo dia nilai melanggar kesepakatan bersama untuk berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Mahkamah Agung (MA). Sebab masih ada perbedaan penafsiran mengenai pasal 203 dan 173-174 Perppu nomor 1 tahun 2014.
"Sampai kemarin dan hari ini surat yang ditandatangani ketua dan wakil yang harusnya dikirim tidak dikirim ke MA. Ditahan oleh Ketua DPRD. Konsultasi ke Kemendagri dan MA tidak pernah terjadi. Jadi telah terjadi pelanggaran komitmen tersebut," terang Sani.
Gelar paripurna tandingan
Ditambahkan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik, KMP akan menggelar rapat paripurna tandingan untuk menunjukkan rapat paripurna yang sesuai dengan tata tertib dan prosedur yang benar.
Rencananya rapat ini akan digelar pekan depan.
"Minggu depan akan kami gelar rapat paripurna. Dewan harus jalan sesuai agenda. Tongkat yang miring jangan harapkan bayangannya tegak," tutupnya.