47 Rekening Milik 15 Tersangka Judi Online Seret Pegawai Komdigi Bakal Diblokir!
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya.
Sebanyak 15 orang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus judi Online (Judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital. Kini polisi tengah mengajukan pemblokiran terhadap puluhan rekening para tersangka.
"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik pra tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dikakukan pemblokiran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Kamis (7/11).
- Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir
- Peran 24 Tersangka Kasus Judi Online Pegawai Komdigi, Ada Bandar, Pengelola hingga Penjaga Situs
- Polisi Tetapkan 8 Tersangka Penyewaan Rekening Judi Online Internasional di Cengkareng, Ini Perannya
- Terungkap Cara Pegawai Komdigi Beking Judi Online Sesatkan PPATK: Sembunyikan Nomor Rekening
Polisi bakal terapkan pasal TPPU
Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dari kasus Judol dimana 12 orang pegawai Komdigi terlibat di dalamnya. Sejumlah barang bukti juga telah dilakukan penyitaan diantaranya ada barang-barang mewah hingga senjata api.
"Penyidik telah menyita berbagai jenis barang bukti antara lain, 34 unit handphone, kemudian 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, kemudian 1 unit motor," beber Ade.
Selain itu, ada juga logam mulia 215 gram, lalu uang tunai total Rp73 miliar dari tangan para tersangka. Diantara uang tunai tersebut, diantaranya ada yang merupakan mata uang asing.
"Kemudian 215,5 gram logam mulia. Ada uang tunai sejumlah Rp73.723.488.957. dengan rincian, uang rupiahnya ada Rp35.792.110.000. Kemudian ada 2.955.779 mata uang Singapura Dolar atau senilai Rp 35.043.272.457," beber Ade Ary.
"Kemudian, ada juga uang berbentuk dollar USD 183.500 atau senilai 2,888.106.500 miliar rupiah," lanjutnya.
Para pelaku juga nantinya bakal diancam dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak laij yang terlibat dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU.