5 Penipu di situs jual beli online dengan akun palsu dibekuk
Komplotan ini telah merugikan banyak korban hingga miliaran rupiah.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengamankan lima pelaku penipuan, yang melalui akun palsu disejumlah situs jual beli online. Kelima orang tersebut berinisial H (34), AS (23), Z (49), R (32) dan B (33).
Direktur Reskrimsus Kombes Pol Mudjiono mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari 93 laporan yang diterima pihaknya, akan adanya penipuan online yang dilakukan oleh sekelompok orang.
"Mereka ini kita amankan di Sulawesi Selatan, dengan modusnya membuat akun palsu disejumlah situs jual beli online," ujarnya di gedung Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Senin (22/2).
Para korban, kata Mudjiono, ditawarkan beraneka ragam dagangan. Mulai dari mobil, motor, CPU, handphone, perabotan dapur, batu akik hingga perlengkapan bayi.
Saat korban tertarik dengan barang yang ditawarkan, pelaku meminta korban untuk mengirimkan sejumlah uang yang sudah disepakati ke rekening salah satu pelaku.
"Setelah dikirim (uang), pelaku lalu langsung mematikan nomor handphone yang dipasang di situs jual beli. Dan membawa kabur uang korban," katanya.
"Dari tahun 2015 hingga tertangkapnya pelaku, kerugian negara mencapai Rp 10,1 miliar," tambahnya.
Lima pelaku saat ini sudah ditahan. "Kelima pelaku dikenakan Pasal 28 Ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 2 UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 3,4 dan 5 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan kurungan 15 tahun penjara," pungkasnya.