55.778 Warga Jakarta Langgar Operasi Yustisi, Total Denda Rp 313 Juta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama sepekan lebih menggelar Operasi Yustisi. Para petugas telah melakukan penindakan sebanyak 55.778 kali
Polisi bersama dengan TNI, Satpol PP, Dishub serta sejumlah instansi terkait lainnya masih terus melakukan Operasi Yustisi. Operasi tersebut sudah dilakukan sejak 14 September 2020 di seluruh Indonesia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, selama sepekan lebih menggelar Operasi Yustisi. Para petugas telah melakukan penindakan sebanyak 55.778 kali
-
Apa yang dilakukan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto terhadap jajarannya? Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto merombak jajarannya dengan memutasi sejumlah pejabat kepala satuan (Kasat) tingkat Polres hingga Kapolsek.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan Tiko Aryawardhana meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan? Pada Rabu dini hari tanggal 17 Juli sekitar pukul 00.35 WIB, setelah selesai pemeriksaan, suami dari Bunga Citra Lestari ini terlihat berjalan cepat meninggalkan Polres Metro Jakarta Selatan.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana cara Polda Metro Jaya mengantisipasi kemacetan selama kunjungan Paus Fransiskus? Sehingga saya menghimbau kepada masyarakat mencermati ini khususnya tanggal 5 untuk bisa memperhatikan, menyesuaikan, khususnya arus lalu lintas dimana nanti ada pengalihan di titik-titik tertentu," tutur Heru.
"Penindakan dalam bentuk satu teguran, berupa teguran tertulis sebanyak 26.272. Kemudian yang lisan sebanyak 1.471," katanya di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).
Sedangkan, untuk masyarakat yang diberikan sanksi sosial sebanyak 25.920 orang. Mereka yang diberikan sanksi sosial seperti diminta untuk menyapu dan lainnya.
"Beberapa tindakan yang dilakukan oleh petugas di lapangan karena itu merupakan temen-temen Satpol PP karena merupakan dasarnya Pergub nomor 79 tahun 2020," terangnya.
Selain itu, untuk mereka yang ditindak dengan cara denda administrasi sebanyak 2.115 orang. Dari jumlah tersebut, total denda hingga saat ini tercatat sebesar Rp 313.456.500.
Dalam operasi tersebut, para petugas juga melakukan penutupan atau penyegelan terhadap sejumlah perkantoran dan juga rumah makan.
"Kemudian ada beberapa tempat yang kita lakukan penyegelan yang pertama perkantoran ada 14 perkantoran karena tidak memenuhi atau melanggar aturan Gubernur nomer 88 tahun 2020," ujarnya.
"Kemudian juga rumah makan yang kita segel dalam Pergub 88 tahun 2020. Total ada 118 yang sudah disegel dari Operasi Yustisi," sambungnya.
30 Angkutan Umum Ditindak di Tanah Abang
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, para petugas juga melakukan penindakan terhadap puluhan angkutan umum di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Artinya kita lakukan operasi ini di Tanah Abang ada sebanyak 30 angkutan umum. Kemudian untuk pelaku usaha kita berikan teguran," ujar Sambodo.
Apabila para pelanggar ini kembali melanggar aturan yang sudah ada yakni pembatasan angkutan umum sebesar 50 persen. Maka, mereka akan diberikan denda administrasi.
"Kalau kemudian mereka melakukan pelanggaran kedua, maka mereka akan diberikan denda Rp 50 juta, melanggar lagi Rp 150 juta, melanggar lagi sampai dengan Rp 200 juta," jelasnya.
Apabila denda tersebut tidak dibayar selama 7 hari maka akan dicabut izin usaha ini sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, pergub 88, dan SK Kadishub Nomor 156.
Kemudian selama dua hari ini bersama dinas perhubungan melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan para pengusaha angkutan umum terhadap pembatasan 50 persen dari isi angkutan umum sebagai mana yang dimaksud dalam SK Kadishub Nomor 156.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar selama 7 hari maka akan dicabut izin usaha ini sebagaimana yang dimaksud Pergub 79, Pergub 88 dan SK Kadishub Nomor 156," tutup Sambodo.