Ada Pilgub DKI, tanggal 19 April ditetapkan hari libur
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan waktu pencoblosan Pilgub DKI putaran II pada 19 April nanti, telah ditetapkan sebagai hari libur. Pihaknya tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sebab libur ini tidak berskala nasional.
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono menegaskan waktu pencoblosan Pilgub DKI putaran II pada 19 April nanti, telah ditetapkan sebagai hari libur. Pihaknya tengah menunggu surat edaran resmi dari Kementerian Dalam Negeri, sebab libur ini tidak berskala nasional.
"Tanggal 19 April jawabannya akan diliburkan ini UU yang mengatur pilkada libur. Karena ini hanya berlaku di DKI putaran kedua, maka hari libur yang mengatur sesuai arahan bapak Mendagri," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Meski hanya berlaku untuk Jakarta, Sumarsono menjelaskan warga luar Jakarta bekerja di ibu kota juga tetap libur di hari tersebut. Pemberlakuan tersebut dimaksudkan agar warga bisa memanfaatkan sepenuhnya hak politik mereka dalam Pilkada.
"Karena itu saya mengimbau, meski libur jangan untuk digunakan berekreasi sampai lupa nyoblos. Jadi liburnya untuk kepentingan pengabdian terbaik kepada bangsa dengan berkontribusi memberikan suara untuk memilih calon. Sekali nyoblos untuk lima tahun. Manfaatkan kesempatan ini," tegas Sumarsono.
Sumarsono menyarankan, untuk warga yang ingin berekreasi di hari tersebut hendaknya datang dulu ke TPS untuk mencoblos. "kalau mau libur rekreasi ya habis nyoblos sajalah jangan pada saat hari pemilihan," tandas Sumarsono.