Ada Wabah Covid-19, Pemprov DKI Hapuskan Denda Semua Jenis Pajak
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal tersebut akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19 yang telah menyebar di beberapa wilayah Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menerbitkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah. Hal tersebut akibat adanya wabah virus corona atau Covid-19 yang telah menyebar di beberapa wilayah Jakarta.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Edi Sumantri menyatakan kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah Selama Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19.
-
Apa yang terjadi pada pemobil wanita di Jakarta Selatan? Sebuah video memperlihatkan seorang wanita dibuntuti oleh rombongan begal. Kejadian tersebut terjadi di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan.Wanita berkerudung yang baru saja keluar dari minimarket diikuti oleh pemotor yang berusaha untuk menghentikan mobilnya.
-
Dari mana keberangkatan kereta api Lebaran di Jakarta? Pertama, keberangkatan Kereta Api (KA) lebaran dari Jakarta dilakukan dari empat stasiun, yakni Stasiun Pasar Senen, Stasiun Gambir, Stasiun Manggarai, dan Stasiun Bekasi.
-
Di mana sekte pemuja sepeda motor berada? Gerakan spiritual ini bermula di Desa Chotila, Rajasthan, India, di mana para penduduk bikin kuil untuk sepeda motor dan pemiliknya yang tewas bernama Om Banna.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Siapa yang mencobai kereta cepat Jakarta Bandung bersama Presiden Jokowi? Rabu (13/9) hari ini Raffi Ahmad berkesempatan mencobanya bersama Presiden Jokowi.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Ini adalah penghapusan sanksi administrasi pajak daerah yang muncul sebagai akibat dari pelanggaran administrasi perpajakan di antaranya sanksi yang timbul dari keterlambatan pembayaran pokok pajak, keterlambatan pelaporan pajak, denda, dan lain sebagainya," kata Edi dalam keterangan pers, Jumat (24/4).
Dia menjelaskan kebijakan penghapusan sanksi administrasi ini mulai berlaku sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020. Edi juga menyatakan pengurangan ini dapat diberlakukan untuk semua jenis pajak.
Mulai dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB), Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB KB).
"Periode pemberian penghapusan sanksi administrasi ini dapat dievaluasi dan dilakukan penyesuaian berdasarkan pertimbangan mengenai pemberlakuan status tanggap darurat di wilayah Jakarta," papar dia.
Selain itu lanjut dia, untuk pembayaran pajak masyarakat dapat melakukan pembayaran yang telah bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Masyarakat juga dapat menggunakan pembayaran melalui layanan pajak daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id atau aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas)," jelasnya.
Reporter: Ika Defianti
Sumber: Liputan6.com