AG Pacar Mario Dandy Tak Ikut Rekonstruksi Kasus Penganiayaan David, Ini Alasannya
Polisi menjelaskan alasan tak menghadirkan AG dalam rekonstruksi tersebut. Menurut polisi, ketidakhadiran AG dalam reka adegan merujuk pada sistem Peradilan Anak. AG diketahui berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum. Peran AG dalam rekonstruksi bakal digantikan orang lain.
Polisi akan menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David Latumahina dilakukan Mario Dandy pada Jumat (10/3) hari ini. Polisi memastikan tak menghadirkan AG, pacar Mario Dandy, saat rekonstruksi digelar di perumahan kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan tersebut.
"(AG). Tidak terkait sistem peradilan anak," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (10/3).
-
Siapa saja lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia di ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026? 5 tim bakal dihadapi dengan format kandang-tandang. Timnas Indonesia tergabung di Grup C untuk Ronde 3 kali ini. Nahasnya grup ini bisa disebut sebagai grup neraka. Ada beberapa tim kuat, termasuk langganan juara Asia: Jepang dan Arab Saudi.
-
Apa peran Rival Lastori di Malut United? Rival dikenal dengan sosok yang memiliki tuah besar bagi setiap tim yang ia perkuat. Hanya PSIM Yogyakarta saja yang gagal dibawanya promosi. Rival sebelumnya sukses membawa tiga tim yang diperkuatnya promosi ke Liga 1, yakni PSIS Semarang (2017), PSS Sleman (2018), dan RANS Nusantara FC (2021).
-
Siapa lawan Timnas Indonesia U-23 dalam pertandingan play-off Olimpiade? Pertandingan play-off penentu ini akan menjadi pertarungan sengit melawan Timnas Guinea U-23.
-
Apa yang dialami pedagang di Stadion Manahan Solo selama Timnas U-23 bertanding? Dalam sehari ia bisa mendapatkan omzet rata-rata Rp750 ribu lantaran antusias penonton Timnas Indonesia yang selalu memenuhi Stadion Manahan.
-
Siapa pelatih Timnas Indonesia di pertandingan ini? Pelatih untuk timnas Indonesia adalah Shin Tae-yong.
-
Apa yang dilakukan Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung? Keterlibatan dalam profesi yang sama membawa Ranty Maria dan Rayn Wijaya untuk saling mendukung. Mereka bahkan pernah terlibat dalam proyek sinetron bersama, menunjukkan kerjasama yang erat di dunia hiburan.
Polisi menjelaskan alasan tak menghadirkan AG dalam rekonstruksi tersebut. Menurut polisi, ketidakhadiran AG dalam reka adegan merujuk pada sistem Peradilan Anak. AG diketahui berstatus Anak Berkonflik dengan Hukum. Peran AG dalam rekonstruksi bakal digantikan orang lain.
"Iya, terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ujar dia.
Sementara itu, dua orang tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20), Shane (19) dipastikan akan mengikuti proses rekontruksi.
"Iya betul (yang lain hadir)," ujar dia.
Mario Dandy Bakal Peragakan 23 Adegan
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, sebanyak 23 adegan akan diperagakan oleh tersangka selama proses rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy.
Dalam hal ini, penyidik akan menguji keterangan tersangka, keterangan saksi dan akan disesuaikan dengan alat bukti.
"Kita lihat dari gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, keterangan tersangka. Kesesuaian di antaranya untuk pemenuhan daripada unsur pasal yang sudah kita sampaikan sebelumnya," ujar dia, Rabu (8/3/2023) malam.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu orang ditetapkan sebagai Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum. Adapun, Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal adalah 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara itu, Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 junto 56 KUHP. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 2 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sedangkan, AG pacar Mario Dandy dipersangkakan melanggar Pasalnya adalah 76 C junto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 Junto 56. Subsider Pasal 354 ayat 1 junto 56 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 ayat 3 junto 56 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 ayat 2 junto 56 KUHP.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
(mdk/gil)