Ahok bakal dapat uang pensiun tak lebih dari Rp 10 juta per bulan
Ahok bakal dapat uang pensiun tak lebih dari Rp 10 juta per bulan. Soni panggilan Sumarsono mengatakan gaji pensiunan yang bakal diterima Ahok tidak besar. Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mengirimkan surat permohonan pengunduran diri sebagai Gubernur DKI Jakarta. Surat tersebut pun ditandatanganinya pada 23 Mei 2017.
Ahok pun bakal mendapatkan uang pensiun sebagai kepala daerah. "Kalau mengundurkan diri, SK keluar dan diberhentikan dengan hormat ya dapat (uang pensiun)," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta, Jumat (25/5).
Soni panggilan Sumarsono mengatakan gaji pensiunan yang bakal diterima Ahok tidak besar. Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulannya.
"Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai Rp 10 juta," ujarnya.
Pengunduran diri yang dilakukan Ahok merupakan masuk dalam kategori pemberhentian terhormat. Sebab contoh dari pemberhentian tak terhormat yakni OTT atas kasus korupsi.
"Kalau mengundurkan diri berarti dengan hormat. Kalau kasus OTT korupsi itu pemberhentian enggak hormat," tandasnya.