Ahok bela polisi soal penahanan 5 warga Taman Burung
Menurutnya, itu bukan tindakan represif atau berbau kekerasan, karena memang warga lah yang melanggar UU.
Polisi menahan lima orang warga Taman Burung, Penjaringan, Jakarta Utara, karena ngotot minta ganti rugi ke Pemprov DKI pasca dilakukan penertiban. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yakin perbuatan itu karena mereka melakukan perlawanan secara fisik dan melanggar undang-undang yang berlaku.
Ahok bahkan membela polisi terkait penahanan itu. Menurutnya, tindakan itu bukanlah hal represif atau berbau kekerasan. Alasannya, warga Taman Burung tersebut telah melanggar UU yang berlaku.
"Bukan represif, Anda melanggar UU kita sudah ngomongin baik-baik. Sekarang sama saja kalau Anda mau menangkap orang, kenapa polisi semua dipersenjatai, tentara dipersenjatai dalam rangka menegakkan hukum. Makanya, pemerintah menyediakan senjata untuk bisa menginisiasi keadaan sosial demi menegakkan hukum," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).
Ahok menegaskan, tindakan represif tersebut dipicu karena tindakan para warga yang melakukan perlawanan saat upaya pembongkaran lahan tersebut.
"Kalau kita sudah ngomong baik-baik, tapi Anda lebih galak bagaimana? Tapi Anda tidak dipukul kan, represif tidak digebukin, tidak dipukul kan. Represif cuma meminta Anda membongkar," kata dia.
Ahok mencontohkan apabila ada perampok yang ingin mengambil uang triliunan rupiah di sebuah bank. Tetapi, perampok itu meminta kepada polisi untuk tidak melakukan penangkapan.
"Sama saja kita mau rampok bank punya uang triliunan, ratusan miliar, trus kalau ditangkep polisi, perampok bilang, hey jangan main represif sama gue yaa, lu enggak boleh ya gue mau ambil (duit) pelan-pelan lu liatin aja. Maunya begitu? Enggak kan. Itu maksudnya harus jelas mana melanggar HAM mana Hamburger, harus jelas," pungkas dia.