Ahok bisa dipidana dan didenda jika warga celaka karena jalan rusak
Data terakhir, ada 284 jalan rusak di Jakarta.
Musim penghujan tiba. Sejumlah ruas jalan mulai langganan tergenang air. Akibatnya banyak yang rusak hingga berlubang.
Indonesia Traffic Watch (ITW) meminta Pemprov DKI segera memperbaiki jalan rusak karena potensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
"Tercatat, ada sekitar 200 titik jalan yang rusak di lima wilayah Jakarta, sangat potensi menimbulkan kecelakaan," kata Ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, dalam rilis yang diterima merdeka.com, Rabu (28/1).
Menurutnya, setiap jalan yang rusak harus diberikan tanda atau rambu, agar para pengendara lebih hati-hati sehingga bisa terhindar dari kecelakaan.
Apabila penyelenggara jalan dalam hal ini Dinas PU DKI tidak segera memperbaiki jalan rusak dan mengakibatkan kecelakaan dan menimbulkan luka ringan dan kerusakan kendaraan atau barang, maka bisa dipidana penjara 6 bulan atau denda Rp 12 juta. Sedangkan kecelakaan akibat jalan rusak dan menimbulkan korban jiwa, dipidana 5 tahun penjara atau denda Rp 120 juta.
Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, untuk mendapatkan data kecelakaan. Apabila diketahui ada kecelakaan akibat jalan rusak, maka ITW akan melakukan upaya hukum.
"Kami akan koordinasi dengan Polda Metro, untuk mengetahui penyebab terjadinya sebuah kecelakaan. Kalau penyebabnya karena jalan rusak, akan kami jadikan bukti untuk melakukan proses hukum," ujar Edison.
Dia menjelaskan, upaya hukum tersebut diatur dalam Pasal 273 ayat 1,2,3 dan 4 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan. Sedangkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara jalan untuk segera melakukan perbaikan jalan rusak dan memberikan tanda atau rambu, diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan 2.
Menurut Edison, tidak ada alasan apalagi karena anggaran, sehingga menunda perbaikan jalan. Sebab pemerintah dapat menggunakan dana preservasi jalan yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi dan rekonstruksi jalan.
"Tidak ada alasan, jalan yang rusak harus segera diperbaiki dan sebelumnya dipasang rambu," tegasnya.
Salah satu penyebab kerusakan jalan itu adalah akibat terendam air khususnya pada musim hujan saat ini. Tetapi tidak menutup kemungkinan akibat kualitas jalan yang kurang baik. Untuk itu, Pemprov DKI harus meningkatkan pengawasan, untuk menekan adanya permainan dalam proyek perbaikan jalan.
Baca juga:
Ahok sindir Kemen PU soal jalan rusak: Kalau gak perbaiki kasih kami
APBD DKI belum disahkan, padahal proyek perbaikan jalan mendesak
Banjir di Gunung Sahari akibatkan jalan rusak dan macet parah
Ayah & anak tewas kecelakaan di Cilincing,Ahok salahkan Dinas PU
Jakarta masih dihantui 284 titik kerusakan jalan
Ahok akui masih banyak jalan rusak di Jakarta