Ahok: Digugat kalah ya cabut, kalau enggak jalan terus
Ahok siap menjalankan apapun putusan pengadilan soal kebijakannya yang melarang motor melintas dari HI ke Istana.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak ambil pusing jika larangan motor melintas di Jalan Thamrin digugat warga (class action). Apapun keputusannya, dia akan menghormatinya.
"Enggak apa-apa, kita tunggu saja," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (17/12).
Ahok berjanji akan menjalankan seluruh putusan pengadilan, termasuk jika Pemprov kalah dalam gugatan tersebut maka larangan tersebut akan dicabut.
"Kalau class action kita kalah, ya udah cabut. Kalau enggak, ya terus," terang dia.
Hari ini Pemerintah Provinsi DKI resmi memberlakukan larangan motor melintas di kawasan jalan protokol Thamrin-Medan Merdeka Barat. Seluruh pengguna motor diarahkan untuk melalui jalur belakang.
Bagi pengendara motor yang bekerja di kawasan jalan tersebut, Pemprov menganjurkan untuk memarkir kendaraan di kantong parkir yang telah tersedia seperti IRTI Monas. Untuk menuju ke tempat kerja, pemprov telah menyediakan angkutan umum.
Kebijakan tersebut menuai kontroversi di masyarakat, Indonesia Traffic Watch (ITW) pun siap-siap menggugat Pergub No. 195 tahun 2014 tentang larangan sepeda motor melintas di Jalan MH Thamrin sampai Merdeka Barat. Gugatan ini dilakukan segera setelah pelarangan tersebut mulai dilaksanakan pemerintah.
"Tim advokasi sudah menyiapkan materi gugatan, tinggal menunggu dimulainya pelaksanaan larangan oleh Pemprov DKI, langsung kita ajukan gugatan," kata Ketua Presidium ITW, Robert Edison Siahaan dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (16/12).