Ahok dinilai tak jelas rombak SKPD karena temuan pemborosan anggaran
Syarif mengatakan perombakan itu terlalu cepat dilakukan dan cenderung terburu-buru.
Sekretaris Komisi A bidang Pemerintahan DKI Jakarta Syarif mengkritik langkah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang merombak jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Menurut dia, mutasi dan pencopotan yang dilakukan Ahok terkait dengan banyaknya temuan pemborosan anggaran di Dinas DKI Jakarta ketika melakukan penyisiran draf usulan anggaran Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2016 tak jelas.
"Katanya disebabkan main anggaran, mungkin bagus menurut Pak Ahok. Mungkin ini yang dia bilang bersih-bersih. Sekilas memang bagus, tetapi kalau dicermati perombakan ini tidak punya indikator yang jelas," kata Syarif ketika dihubungi, Jumat (27/11).
Syarif mengatakan perombakan itu terlalu cepat dilakukan dan cenderung terburu-buru. Menurut dia, belum tentu kepala dinas berniat melakukan pemborosan anggaran karena draf yang diajukan masih bersifat usulan.
Dia mengkhawatirkan pencopotan dan mutasi kepala dinas justru akan menghambat pembahasan KUA-PPAS yang hingga kini tak kunjung rampung. Hal tersebut lantaran kepala dinas baru harus mempelajari dan memahami perubahan usulan anggaran yang sudah diperbaiki Ahok dan mempresentasikannya kepada Banggar DPRD.
Seharusnya, menurut Syarif, Ahok harus menunggu tahun anggaran 2015 selesai dan pergantian tersebut ideal jika dilakukan sejak tahun anggaran 2016 mendatang.
"Kalau kita perhatikan perombakan ini refleksi dari kekecewaan Ahok, bukan atas dasar pertimbangan obyektif. Menurut saya Pak Ahok reaksional terlalu cepat bereaksi, mestinya diklarifikasi dulu secara tuntas baru diberikan tindakan dalam bentuk peringatan tegas dan keras, bukan mencopot begitu," jelasnya.
Meski demikian, dia menghargai upaya dari Ahok. Lanjutnya, Ahok mempunyai hak prerogatif untuk mengganti dan mencopot jajaran SKPD-nya kapanpun dia mau selama langkah tersebut untuk perbaikan kinerja.
"Tetapi semua kembali kepada Gubernur, itu hak mutlak Gubernur mengganti atau mempertahankan kedudukan SKPD. Padahal mereka katanya hasil seleksi yang sering disebut hasil pilihan yang terbaik kan," tuturnya saat dikonfirmasi.