Ahok dukung Kejari usut korupsi Rp 18 miliar di Sudin Kebersihan
Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mendukung langkah Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melakukan penyidikan kasus korupsi penggunaan dana Bahan Bakar Minyak (BBM) suku dinas (Sudin) Kebersihan Jakarta Barat. Uang negara yang dikorup sekitar Rp 18 miliar.
"Ya bagus itu. Tugasnya Kejari kan memang harus seperti itu. Baguslah digeledah. Biar ketemu dokumen sebagai buktinya," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (29/11).
Ahok tak mau mencampuri kasus ini. Ia menyerahkan sepenuhnya penyidikan kasus ini pada Kejari Jakbar.
"Nggak usah panggil dia (Unu). Lagian dia juga sudah lapor adanya kasus dugaan korupsi sebesar Rp 18 miliar yang sedang diselidiki Kejari Jakbar. Nggak apa-apa lah, biarin saja Kejari bekerja sebaik mungkin," ujarnya.
Kejari Jakbar menggeledah Kantor Suku Dinas Kebersihan, Jakarta Barat di Jl Raya Perdana, nomor 2, Jakarta Barat. Penggeledahan ini untuk mencari bukti terkait dugaan kasus korupsi penggunaan dana BBM.
Penggeledahan dilakukan di tiga ruangan. Masing-masing ruangan, penyidik menginput data penggunaan BBM dari tiap kecamatan.
Kejari sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Suku Dinas Kebersihan Jakarta Barat dan bendahara Suku Dinas Jakarta Barat.
"Untuk sementara ini kita tetapkan tersangka, PPK inisial S, dan bendahara inisial K," jelas Kasie Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Choirun Parapat, Kamis (28/11) kemarin.