Ahok ingin ada peninggalan selama jadi Gubernur DKI
Ini jadi alasan Ahok tidak menggunakan tiga bulan masa kampanye Pilgub DKI.
Basuki Tjahaja Purnama atau biasa disapa Ahok ingin dikenang oleh warga ibu kota sebagai gubernur yang berhasil. Sehingga jika nantinya Ahok tidak terpilih lagi menjadi gubernur, dia tetap dikenang masyarakat.
Ahok berjanji fokus kerja di sisa masa baktinya sebagai Gubernur DKI Jakarta hingga Oktober 2017. Ini jadi alasan Ahok tidak menggunakan tiga bulan masa kampanye Pilgub DKI.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Siapa saja kandidat di Pilkada DKI 2017 putaran kedua? Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Kapan Pilkada DKI 2017 putaran kedua dilaksanakan? Pemungutan Suara Putaran Kedua (19 April 2017):Putaran kedua mempertemukan pasangan Ahok-Djarot dan Anies-Sandiaga.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
Ahok menambahkan, dengan mempercepat pembangunan maka semakin banyak proyek infrastruktur terselesaikan. Dengan demikian dia memiliki kesempatan untuk meresmikannya.
"Sebelum saya keluar Oktober, saya mau menghasilkan bukti peninggalan dari Gubernur Ahok. Jadi orang ingat nih yang ngeresmiin ini si Ahok, yang ngerjain ini si Ahok nih. Ya sudah, enggak jadi gubernur lagi enggak apa-apa," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/8).
Ahok berencana mengajukan judicial review terhadap Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 yang mengatur cuti petahana dalam Pilkada. Mantan Bupati Belitung Timur ini menganggap, cuti adalah haknya sebagai petahana. Sehingga saat dirinya tidak ingin kampanye, maka tak perlu cuti.
"Petahana itu harus kerja berapa tahun? 5 tahun, sama dengan 60 bulan. Kalau kamu kurangin 4 bulan, itu melanggar Undang-undang kamu sendiri," kata Ahok.
Baca juga:
Ahok: Yang dikritik Presiden bukan DKI, tapi daerah penerima DAU
Ahok: Semua orang bisa berdagang di pasar seumur hidup
Ahok beberkan untungnya jadi calon pertahana
Saat PDIP bandingkan kinerja Ahok dan Risma
Ini macam alasan Ahok wajib cuti kampanye versi politisi Gerindra
Dana bagi hasil pajak kurang Rp 5 triliun, Ahok ngadu ke Sri Mulyani
Disindir Jokowi dana mengendap terbesar se-RI, ini pembelaan Ahok