Ahok ingin Dishub bisa ambil STNK dan SIM penerobos Busway
"Dishub nggak bisa nilang. Makanya mereka anggap kita ini macan ompong," kata Ahok.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana melakukan nota kesepahaman (MoU) dengan Polda Metro Jaya untuk sterilisasi jalur Transjakarta. Kesepakatan tersebut ditempuh agar Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga bisa menindak pengendara motor yang menerobos jalur Transjakarta.
"Kita sudah ngomong sama Dishub kalau kita bikin MoU dengan kepolisian dan Dirlantas Polda Metro Jaya untuk membantu polantas menangkap, karena dalam undang-undang lalu lintas itu polantas jumlahnya terbatas," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Balai Kota, Selasa (04/2).
Dalam MoU tersebut akan disebutkan bahwa Dishub dapat menindak pelanggar lalu lintas di jalur Transjakarta. Tindakan yang bisa dilakukan Dishub nantinya seperti pengambilan STNK serta SIM yang menerobos jalur Transjakarta.
"Dishub bisa mengambil STNK mereka, SIM mereka untuk dibawa ke kantor polantas. Dishub nggak bisa nilang. Makanya mereka anggap kita ini macan ompong. Bisa bantuin nangkapin. Di semua tempat kalau MoU polisi setuju," kata Ahok.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meminta Polda Metro Jaya untuk menerapkan denda maksimal terhadap penerobos jalur Transjakarta sebesar Rp 500.000. Denda tersebut telah diterapkan pada November lalu.