Ahok: Kalau alkohol dilarang, kalau gitu gak usah minum obat batuk
Bagi Ahok, miras tak sepantasnya dilarang karena tidak sepenuhnya merugikan, sama halnya dengan obat batuk.
Kementerian Dalam Negeri telah menerima Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Dalam draft tersebut ditemukan target pendapatan dari pajak minuman keras.
Basuki atau akrab disapa Ahok bingung dengan adanya larangan mendapatkan keuntungan dari penjualan minuman keras (bir). Menurutnya, Pemprov DKI Jakarta memiliki saham 26,25 persen di PT Delta Djakarta. Perusahaan ini adalah BUMD sekaligus pemegang lisensi produk dan distribusi beberapa merek minuman keras internasional.
"Kami punya saham, kita lanjut aja, bir salah di mana? Ada orang mati karena minum bir? Orang mati kan minum oplosan cap topi miring lah, apalah macem-macem, spiritus campur kelapa muda. Ada enggak orang minum bir mabok?" ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/4).
Bahkan, dia menegaskan, jika orang yang kesulitan untuk buang air kecil, dapat dibantu dengan minum bir. Untuk itu mantan Bupati Belitung Timur ini menilai, bir tidak sepenuhnya merugikan.
"Kamu kalau susah kencing, disuruh minum bir loh, saya kasih tahu," ujarnya.
Mantan politisi Gerindra ini kembali berdalih, jika memang alkohol tidak boleh dipasarkan, mengapa obat mengandung zat yang dapat memabukkan tersebut? Sebab obat batuk yang dikonsumsinya mengandung alkohol.
"Terus kalau bilang enggak boleh alkohol, nah saya mau tanya, kalau enggak boleh jual alkohol, ya sudah kalau gitu enggak boleh minum obat batuk, alkohol juga itu," tutupnya.
Sebelumnya, Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek mengatakan, Basuki atau akrab disapa Ahok seharusnya tidak mencantumkan pemasukan dari minuman keras. Bahkan, angka yang ditargetkan mencapai Rp 1,3 triliun dalam satu tahun.
"Kami catat sudah tidak boleh terima retribusi dan pendapatan dari izin tempat penjualan miras lagi, tetapi kenapa masih mencantumkan target pendapatan Rp 1,3 triliun," terangnya di Ruang Rapat Aula, Kantor Kemendagri, Kamis (2/4).
Dia menjelaskan, larangan ini berdasarkan aturan dari Menteri Perdagangan Rahmat Gobel, di mana aturan tersebut melarang penjualan minuman keras di mini market.
"Itu sudah dilarang Pak Gubernur," tambah Donny.
Baca juga:
Lawan Permendag Nomor 06, ratusan pedagang miras bikin petisi
Ahok targetkan pendapatan dari izin miras Rp 1,3 triliun
Tolak larangan miras, anak pantai Kuta Bali kampanye 'Hayo Ngebir'
Pasokan bir di minimarket dan pedagang eceran mulai berkurang
Menperin audiensi pengusaha soal larangan jual minuman beralkohol
Mulai 16 April 2015, semua minimarket tak boleh jual minuman alkohol
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.
-
Apa itu ANBK? ANBK adalah Asesmen Nasional Berbasis Komputer, program yang dirancang untuk menilai mutu tiap satuan pendidikan seperti Sekolah, Madrasah atau kesetaraan pada jenjang dasar dan menengah.
-
Siapa yang membiayai kehidupan Ahok ketika ia tinggal di Jakarta? Keluarga Misribu-lah yang membiayai hidup Ahok selama di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.